GeRAK: Sektor PBJ Penyumbang Korupsi Terbesar
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani menyebutkan, sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) merupakan salah satu kegiatan yang menyumbang terjadinya tindak pidana korupsi di Aceh.
Hal itu berdasarkan hasil kajian GeRAK Aceh atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sejak 2018-2020.
"Banyak menemukan fakta bahwa penyumbang korupsi terbesar berasal dari sektor pengadaan barang dan jasa, hibah bansos dan alokasi dana desa," kata Askhalani, pada Jumat (4/6/2021).
Askhalani menyampaikan, akar permasalahan terjadinya korupsi di sektor PBJ tersebut dikarenakan adanya benturan perundang-undangan, multytafsir, tumpeng tindih, tidak kuat dan kurang aplikatif.
Selanjutnya, perencanaan dan penganggaran dilakukan oleh orang serta instansi yang tidak berintegritas sehingga prosesnya kurang transparan. Adanya intervensi eksternal dalam PBJ individu.
"Kemudian, ada keterbatasan informasi harga pasar, kolusi antara penyedia dan penyedia, intervensi pada saat pemilihan penyediaan serta pengawasan yang tidak reaktif dan kurang aktif," ucapnya.
Askhalani melihat, modus korupsi pada pengadaan barang dan jasa ini adalah, paket proyek dijual terlebih dahulu kepada vendor sebelum anggaran disetujui atau disahkan.
Pegadaannya tidak sesuai dengan kebutuhan (rekayasa dokumen), persekongkolan antara DPR, pihak SKPA (KPA) dan vendor.
Lalu, harga perkiraan sendiri (HPS) dan spek dibuat oleh vendor dengan mark up harga, adanya praktik suap kepada pihak-pihak terkait.
Juga dilakukan manipulasi pemilihan pemenangan pengumuman terbatas, manipulasi dokumen tender HPS dan spek teknis dibuat oleh vendor.
"Juga ada dugaan persekongkolan KPA, PPK, Pokja ULP/Pimpro, PPHP, Bendahara memanipulasi dokumen serah terima, dan upaya suap kepada auditor (BPK atau BPKP) guna menghilangkan temuan audit suap kepada APH untuk meringankan hukum" terangnya.
Melihat persoalan tersebut, Askhalani meminta Kejati Aceh, terutama tim Satgassus P3TPK untuk dapat memperketat pengawasan saat proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan guna mencegah terjadinya kerugian negera.
"Kita berharap dan meminta kepada Kejati Aceh untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Pemerintah Aceh guna menyelamatkan uang rakyat Aceh," pungkas Askhalani.[]