Gugatan Tiyong Dikabulkan, Kuasa Hukum DPP PNA: Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Sepanjang putusan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap, sesuai sistem administrasi pemerintahanan, suatu keputusan pejabat tata usaha negara harus dianggap sah dan harus dijalankan sepanjang belum dibatalkan atau belum ada pembatalannya.

BANDA ACEH, READERS – Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA), Haspan Yusuf Ritonga, menyampaikan Putusan PTUN Banda Aceh Nomor 6/G/2022/PTUN.BNA tersebut masih putusan tingkat pertama, yaitu belum berkekuatan hukum tetap.
“Sepanjang putusan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap, sesuai sistem administrasi pemerintahan, suatu keputusan pejabat tata usaha negara harus dianggap sah dan harus dijalankan sepanjang belum dibatalkan atau belum ada pembatalannya,” kata Haspan dalam keterangannya, di Banda Aceh, Jumat (22/7/2022).
Haspan mengatakan, pihaknya selaku DPP PNA tidak akan terganggu dengan putusan tingkat pertama tersebut, karena hingga saat ini Kepengurusan DPP PNA yang sah dan terdaftar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Kepengurusan DPP PNA di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum dan Miswar Fuady selaku Sekjend.
Hal tersebut, menurut Haspan sebagaimana tertuang dalam SK Pengesahan Terakhir Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 yang berkedudukan di Jalan T. Iskandar No. 54 Lambhuk Ulee Kareng Kota Banda Aceh serta termuat dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2022 tanggal 11 Januari 2022.
Ia menyebutkan, SK Pengesahan Kepengurusan DPP PNA Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 tersebut hingga saat ini masih berlaku dan belum pernah dibatalkan.
“Maka selama SK Kepengurusan DPP PNA tersebut masih ada dan sah berlaku, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak ada Kepengurusan DPP PNA yang lain selain di bawah Kepemimpinan Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum dan Miswar Fuady selaku Sekjend,” katanya.
Komentar