Gunakan Alat Tangkap Terlarang, Kapal Nelayan Sibolga Ditangkap Polres Simeulue

Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Pol Airud) Polres Simeulue mengamankan satu unit kapal motor penangkap ikan asal Sibolga, Sumatra Utara, Rabu (10/2/2021).
Kapal itu diduga tidak memiliki izin memasuki wilayah perairan Aceh. Penangkapan itu dilakukan saat personel Pol Airud sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polres Simeulue.
"Diduga melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap terlarang," kata Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Sudirman Laili, saat dikonfirmasi pada Rabu (10/2/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Kapal Motor Musara Bintang tersebut berisi lima orang awak kapal, yang terdiri dari satu nakhoda dan empat anak buah kapal. Semuanya berasal dari Sibolga.
Guna penyelidikan, kapal motor tersebut kemudian dibawa ke pelabuhan kargo lama di Simpang Lima Sinabang. Sementara nakhoda dan satu orang anak buah kapal dibawa ke polres setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita, berupa satu unit kapal motor, satu unit kompas, tiga antena yang salah satunya telah rusak, dua buah GPS, dan satu fishfinder.
"Perkara tersebut sementara masih dalam proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Simeulue," ujarnya.
Komentar