Hari Meugang, Akmal Larang Daging Segar Masuk dari Luar Abdya

Penulis:

Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim menetapkan hari meugang menyambut bulan suci Ramadhan 1442 H akan dilaksanakan pada 11 April 2021.

"Perihal penetapan pelaksanaan hari meugang puasa 1442 H tersebut berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Bupati Abdya, tertanggal 5 April 2021," kata Kabag Humas Sekretariat Daerah Abdya, Mawardi, Kamis (8/4/2021).

Mawardi menyebutkan, selain menetapkan hari meugang, Bupati Akmal juga melarang para penjual memasukkan daging segar dan daging beku dari dari wilayah lain, selain ternak yang dipotong dalam wilayah Abdya.

Kemudian, Pemkab Abdya juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak membeli daging meugang agar selektif dan memperhatikan kualitas daging, atau bisa menanyakan surat kesehatan ternak yang dijual.

"Ternak yang akan dipotong harus sehat dan bebas dari penyakit menular yang dibuktikan dengan Surat Kir Kesehatan Ternak yang dikeluarkan oleh dinas terkait," sebut Mawardi.

Selain itu, dalam surat tersebut Bupati Abdya juga menyebutkan, aktivitas pemotongan dan penjualan daging meugang yang biasanya dilakukan di kawasan Pantee Krueng Beukah Blang Pidie dan di lapangan Seuneulop Manggeng ditiadakan.

Terkait lokasi penjualan daging di hari meugang, masyarakat juga diimbau memilih tempat yang aman, bersih dan tidak mengganggu arus lalu lintas serta tidak bergabung antara satu pedagang dengan pedagang yang lain, guna menghindari kerumunan banyak orang.

"Bagi masyarakat atau pedagang yang melakukan kegiatan pemotongan dan penjualan daging dapat dilaksanakan di lingkungan gampong masing-masing," katanya.

Adapun mengenai penetapan 1 Ramadhan 1442 H (hari pertama puasa), Pemkab Abdya tetap berpedoman pada Keputusan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal tersebut melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.