Hasil Olah TKP Sementara, 3 Harimau Mati Akibat Infeksi Luka Terkena Jerat

Waktu Baca 6 Menit

Hasil Olah TKP Sementara, 3 Harimau Mati Akibat Infeksi Luka Terkena Jerat
Tiga Harimau Sumatra ditemukan mati di Aceh Selatan

Tim medis dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) dibantu pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan nekropsi terhadap bangkai tiga individu Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) yang ditemukan mati.

"Saat ditemukan, kondisinya sudah mulai membusuk," kata Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto, pada Jumat (27/8/2021).

Agus menyampaikan, hasil olah TKP posisi tiga harimau ditemukan terpisah di dua titik lokasi.

"Di mana induk dan satu anakan berdekatan dan satu anakan lagi terpisah dengan jarak kurang lebih lima meter," ujarnya.

Posisi indukan terjerat di bagian leher dan kaki belakang sebelah kiri, dengan kondisi kaki kiri depan yang telah membusuk.

Sementara satu ekor anakan berada di dekat induk, terdapat jeratan pada leher dan sedangkan satu ekor anakan lainnya berjarak kurang lebih lima meter dengan posisi jerat mengenai kaki kiri depan dan kaki kiri belakang.

Jenis jerat yang digunakan berupa kumparan kawat yang dibentang sepanjang lebih 10 meter atau biasa disebut jerat aring.

Hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim dokter hewan, diperoleh bahwa tiga Harimau Sumatra tersebut terdiri dari satu induk dan dua anakan.

Anakan sendiri satu ekor berjenis kelamin betina dan satu ekor lagu jantan.

"Diperkiraan, harimau indukan berumur lebih 10 tahun dan anakan berumur lebih 10 bulan," kata Agus.

Induk dan satu ekor anak yang berjenis kelamin betina, dikatakan Agus, diperkirakan sudah mati sekitar lima hari.

Sedangkan satu anakan lagi yang berjenis kelamin jantan diperkirakan sudah mati sekitar tiga hari.

Guna kebutuhan uji laboratorium di
Puslabfor Mabes Polri untuk melihat adanya penyebab lain dari kematian, tim medis telah mengambil sampel isi saluran cerna tiga harimau tersebut.

Kesimpulan sementara dari hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim medis secara makroskopis, diketahui bahwa kematian harimau tersebut diduga akibat infeksi luka terkena jerat.

Harimau Sumatra atau dengan nama lain disebut Panthera Tigris Sumatrae merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia.

Itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

Mengingat akan keterancaman satwa dilindungi, BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya Harimau Sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

"Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat kawat/jerat listrik tegangan tinggi, racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi," jelas Agus.

Bagi yang melakukan tindakan dilarang tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga individu Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) ditemukan mati di wilayah Gampong Ie Buboh, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan.

Kabarnya kawasan itu masuk dalam hutan lindung Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang berbatasan dengan Areal Penggunaan Lain (APL).

Informasi kematian itu diketahui oleh Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Subulussalam Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh usai menerima laporan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Wilayah VI Aceh, pada Selasa (24/8/2021) sore.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim medis dari BKSDA Aceh beserta kepolisian dengan dibantu Forum Konservasi Leuser (FKL) dan Wildlife Conservation Society (WCS) bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus melakukan nekropsi terhadap tiga individu harimau itu.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...