HPBM Banda Aceh Dorong Pemangku Kebijakan Rembuk dan Tuntaskan Akar Mundurnya Paralegal P2TP2A Bener Meriah
Lukman menilai posisi paralegal P2TP2A di Kabupaten Bener Meriah saat ini justru sangat penting. Menurutnya mereka ibarat tempat mengadu, berkeluh kesah, tempat layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait hal-hal yang berhubungan dengan perempuan dan anak, hingga yang berbau pelecehan dan kekerasan.

BANDA ACEH, READERS – Viralnya isu mundurnya lima paralegal di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bener Meriah turut menjadi perhatian banyak kalangan termasuk Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Bener Meriah (HPBM) Banda Aceh.
Ketua Umum HPBM Banda Aceh, Lukman Hakim berharap agar peristiwa pengunduran diri paralegal P2TP2A Kabupaten Bener Meriah harus menjadi perhatian serius dari pemangku kebijakan terkait di Kabupaten Bener Meriah.
Ia menyayangkan terjadinya pengunduran lima orang paralegal yang disebabkan karena kurangnya perhatian pemerintah dalam memfasilitasi kinerja paralegal tersebut.
"Jika benar apabila beberapa paralegal tersebut mundur akibat kurangnya perhatian pemerintah dalam upaya kerja-kerja mereka, maka pemerintah Kabupaten Bener Meriah secara tidak langsung memang tidak menjadikan isu yang berkaitan dengan domain P2TP2A Kabupaten Bener Meriah menjadi isu prioritas," kata Lukman kepada READERS.ID, Rabu (19/10/2022).
Dan ini, lanjut Lukman, sangat disayangkan, mengingat maraknya kejadian-kejadian yang berkaitan dengan kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan dan lain-lain yang terjadi di Bener Meriah, sambung Lukman.
Lukman menilai posisi paralegal P2TP2A di Kabupaten Bener Meriah saat ini justru sangat penting. Menurutnya mereka ibarat tempat mengadu, berkeluh kesah, tempat layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait hal-hal yang berhubungan dengan perempuan dan anak, hingga yang berbau pelecehan dan kekerasan.
"Seharusnya dengan maraknya kejadian-kejadian yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan seksual yang terjadi kepada anak dan perempuan akhir-akhir ini di Bener Meriah, pihak Pemeritah Bener Meriah, baik eksekutif maupun legislatif punya will politic yang jelas dalam mengurangi, menuntaskan, dan mencari akar permasalahan penyebab maraknya kejadian-kejadian ini," ungkap Lukman.
Pihak Lukman kemudian berharap permasalahan mundurnya beberapa paralegal P2TP2A tersebut bisa diselesaikan dengan sebaik mungkin oleh pihak Pemkab Bener Meriah.
"Apakah benar masalahnya ada pada penganggaran (gaji) yang sedikit, namun beban kerja yang begitu luar biasa. Atau ada masalah lain yang berkaitan dengan intervensi-intervensi dari berbagai pihak. Kami berharap pihak Pemkab Bener Meriah bijak dalam melihat kejadian ini," ujar Lukman.
Terakhir Lukman menilai dari fenomena mundurnya beberapa paralegal di Bener Meriah, ini menjadi pertanda bahwa penuntasan dan penanggulangan kasus yang berkaitan dengan kekerasan, pelecehan dan lain sebagainya yang erat kaitannya dengan anak dan perempuan ini masih belum maksimal dan tidak menjadi perhatian bagi para pemangku kebijakan di kabupaten berselimut kabut itu;.
”Bagi kami pihak HPBM Banda Aceh menilai permasalahan ini cukup urgent dan serius untuk diselesaikan secepat mungkin, kami sarankan agar pihak DPRK Bener Meriah menggunakan hak interpelasinya memanggil pihak Pj Bupati Bener Meriah dan SKPA terkait untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi, hal ini berfungsi sebagai wujud keseriusan pemangku kebijakan di Bener Meriah dalam hal menuntaskan dan mengurangi adanya tindakan kekerasan dan pelecehan seksual bagi anak maupun perempuan di Bener Meriah yang kita cintai ini," pinta mahasiswa komunikasi itu.
"Jika paralegalnya saja sudah merasa tidak terayomi dan tidak diperhatikan secara khusus kebutuhan kerja-kerjanya oleh para pemangku kebijakan atau pimpinan diatasnya, konon bagaimana mereka bisa fokus bekerja dalam mendampingi para korban tindak kekerasan dan pelecehan seksual?," tutup Lukman Hakim yang juga pernah menjadi fasilitator Forum Anak Provinsi Aceh khususnya di Kabupaten Bener Meriah.
Informasi yang dihimpun, sebanyak lima paralegal P2TP2A Kabupaten Bener Meriah mengajukan surat pengunduran diri tertanggal 17 Oktober 2022 kepada Ketua P2TP2A Bener Meriah. Mundurnya paralegal tersebut memiliki alasan kuat, di antaranya lantaran tidak sanggup lagi bekerja dengan maksimal karena banyaknya kasus yang harus ditangani ditambah lagi kurangnya anggaran yang diberikan.
Komentar