Tak Ada Perintah Gencatan Senjata
ICJ Kabulkan Sebagian Permintaan Afrika Selatan Atas Israel
DEN HAAG, READERS - Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) telah membacakan putusannya dalam kasus Afrika Selatan melawan Israel mengenai tuduhan genosida di Gaza pada Jumat (26/1/2024) di Den Haag, Belanda.
Dalam putusan tersebut, panel yang terdiri dari 15 hakim dan dua hakim ad hoc mengabulkan sebagian permohonan Afrika Selatan, namun tidak memerintahkan gencatan senjata di Gaza.
Sebelum membacakan putusan, Presiden ICJ Joan Donoghue menyampaikan berdasarkan penilaian para hakim, Mahkamah memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus ini dan Afrika Selatan memiliki kedudukan hukum dalam kasus ini.
Para hakim pun menolak permintaan Israel untuk menghapus kasus ini dari daftar ICJ.
Mereka juga sepakat bahwa ada risiko pelanggaran hak lebih lanjut di Gaza, seperti disampaikan oleh Afrika Selatan dalam argumennya pada 11 Januari lalu.
“Mahkamah menyimpulkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, bahwa kondisi-kondisi yang disyaratkan oleh undang-undang untuk memerintahkan tindakan-tindakan sementara telah terpenuhi,” kata Donoghue, seperti dilansir Tempo.
Para hakim menyimpulkan ICJ perlu memerintahkan tindakan sementara atau jangka pendek untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina yang terancam, seperti diminta Afrika Selatan.
Namun, permohonan Afrika Selatan tidak sepenuhnya dikabulkan.
“Mahkamah berkesimpulan bahwa tindakan-tindakan yang diperintahkan tidak harus sama dengan tindakan-tindakan yang diminta oleh Afrika Selatan,” ujar presiden ICJ.
Apa saja Putusan ICJ?
Usai menggelar sidang, Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan. Berikut poin-poin yang dikeluarkan ICJ terkait gugatan Afrika Selatan soal genosida Israel, seperti dilansir CNN Indonesia.
ICJ punya yurisdiksi
Mahkamah internasional menyatakan mereka memiliki yurisdiksi untuk memutuskan kasus yang diajukan Afrika Selatan ini.
Israel harus setop genosida
Mahkamah Internasional meminta Israel harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.
Israel harus hukum pihak yang melakukan genosida
ICJ meminta Israel harus mencegah dan menghukum pihak yang menghasut untuk melakukan genosida di Jalur Gaza.
Bantuan harus masuk ke Gaza
Mahkamah Internasional menyatakan Israel harus mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza.
Israel lindungi warga Palestina
Pengadilan tersebut mewajibkan Israel mengambil tindakan lebih banyak untuk melindungi warga Palestina.
Tak ada perintah gencatan senjata
Meski meminta mengambil semua langkah untuk menghindari genosida, ICJ tak memerintahkan gencatan senjata.
Israel harus melapor ke IJC
ICJ memerintahkan Israel untuk menyerahkan laporan kepada Mahkamah tentang semua tindakan yang telah diambil untuk menerapkan perintah tersebut, dalam waktu satu bulan sejak tanggal perintah dibacakan. Laporan itu nantinya akan dikomunikasikan ke Afrika Selatan.[MN]
Sumber: Tempo, CNN Indonesia