Ini Aturan Pemerintah Aceh Mengenai Jam Kerja Selama Ramadhan

Waktu Baca 4 Menit

Ini Aturan Pemerintah Aceh Mengenai Jam Kerja Selama RamadhanHumas Aceh
Gubernur Aceh Ir.H.Nova Iriansyah, MT

BANDA ACEH, READERS – Bulan Ramadan tahun 1443 H ditetapkan Menteri Agama pada Minggu (3/4/2022). Dari itu, penyesuaian jam kerja bagi PNS Pemerintah Aceh juga telah diatur. Memenuhi hal itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadan Tahun 1443 Hijriah / 2022 Masehi. 

Hal itu disampaikan melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto, Sabtu (2/4/2022) kemarin, berdasarkan surat bernomor 061.2/4805 itu ditujukan kepada para Bupati/Walikota se Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, para Asisten Sekretaris Daerah Aceh dan para Staf Ahli Gubernur Aceh.

Selain itu surat juga ditujukan kepada para Kepala SKPA, para Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, para Kepala Biro Setda Aceh, para Pimpinan BUMN/BUMD, hingga kepala Kantor Penghubung Pemerintah Aceh. 

“Dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa pada Bulan Ramadan Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi dan peningkatan pelaksanaan Syariat Islam, penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan, bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh perlu pengaturan jam kerja yang berlaku sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 061.2/063/2006 tentang Pelaksanaan 5 Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,” ujar Iswanto membaca poin pertama surat edaran itu.

Bagi Aparatur Sipil Negara pada lingkungan Pemerintah Aceh, ditetapkan jam kerja dalam Bulan Ramadhan Tahun 1443 H/2022 M yang menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu shalat Dzuhur/Jum’at di Aceh.

Hari Senin hingga Kamis, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Sementara waktu istirahat/shalat untuk hari tersebut yaitu pukul 12.30WIB sampai 13.00 WIB. Sedangkan Jum’at, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, dengan waktu istirahat/Shalat pukul 12.00 sampai 13.30 WIB.

Dalam SE itu juga turut menjelaskan ketentuan pakaian dinas PNS dan Non PNS yang digunakan selama hari kerja tersebut. Penggunaan pakaian dinas PNS dan Non PNS yang dimaksud yaitu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016. 

“Pakaian dinas PNS untuk hari Senin sampai Selasa adalah PDH warna khaki. Hari Rabu PDH kemeja putih, celana/rok warna hitam/gelap. Kamis PDH Batik Motif Aceh. Jum’at pakaian muslim/muslimah,” kata Iswanto.

Sementara pakaian dinas Non PNS untuk hari Senin sampai Kamis adalah PDH baju warna cream dan celana/rok warna coklat tua. Sedangkan untuk hari Jum’at pakaian muslim/muslimah.

Surat Edaran itu juga mengatur pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi/unit kerja masing-masing.

“Himbauan kepada pimpinan Instansi Vertikal Kementerian dan Non Kementerian serta BUMN dan BUMD di Aceh, agar dapat menyesuaikan jam kerja sesuai dengan Surat Edaran dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya,” pungkas Iswanto.

Sumber:Humas Aceh

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...