IRT di Bener Meriah Ditangkap Polisi Akibat Salahgunakan Narkotika Jenis Sabu
Sekira pukul 17.30 WIB, Personel Sat Resnarkoba melihat seorang wanita yang gerak geriknya mencurigakan di seputaran TKP, selanjutnya personel Resnarkoba langsung mendekat dan mengamankan wanita tersebut.

REDELONG, READERS – K (30) seorang ibu rumah tangga warga Kampung Delung Tue, Kecamatan Buku Bukit Kabupaten Bener Meriah ditangkap oleh Satreskoba Polres Bener Meriah diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K mengatakan, K (30) ditangkap di seputaran Kampung Bale Atu Kecamatan Bukit kabupaten setempat pada Jum'at (12/8/2022) sekira pukul 17:30 WIB.
"Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kampung Bale Atu. Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) buah plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat Bruto 0,65 gram,” kata Indra
Penangkapan terhadap pelaku itu, lanjutnya, dilakukan berkat laporan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Kampung Bale Atu sering digunakan sebagai tempat mengkonsumsi narkoba.
Setelah mendapat informasi, petugas langsung melakukan pengintaian/pemantauan di seputaran TKP yang telah dituju.
Sekira pukul 17.30 WIB, Personel Sat Resnarkoba melihat seorang wanita yang gerak geriknya mencurigakan di seputaran TKP, selanjutnya personel Resnarkoba langsung mendekat dan mengamankan wanita tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
"Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah botol kecil dan 1 buah tas kecil berwarna merah muda, sudah di amankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Indra Novianto.
Komentar