Irwandi Yusuf Akan Aktif Kembali Sebagai Ketua PNA
BANDA ACEH, READERS – Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf akan kembali beraktivitas dan bekerja sebagai Ketua DPP Partai Naggroe Aceh (PNA) sebagaimana biasanya.
Hal itu disampaikan Irwandi Yusuf atau BW usai mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Minggu (30/10/2022).
"Hak politik saya yang dicabut itu dipilih dan memilih lima tahun sejak keluar. Kalau kerja tetap seperti biasa," kata Irwandi Yusuf saat berada di ruang VVIP Bandara Internasional SIM.
Sebelumnya, Irwandi Yusuf tiba di Aceh di dampingi istrinya Steffy Burase. Kehadiran Irwandi dan rombongan di Bandara tampak disambut baik oleh keluarga juga ratusan relawan pendukungnya.
Diketahui, Irwandi Yusuf bebas dari Balai Pemasarakatan (Bapas) Sukamiskin dengan bersyarat sesuai dengan yang telah diberikan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
Selanjutnya Irwandi juga diminta untuk berjanji melaksanakan dengan baik ketentuan yang berlaku dari pembebasan bersyarat tersebut.
"Saya tidak bisa banyak beraktivitas, karena saya pembebasan bersyarat, jangan sampai saya langgar syarat," kata Irwandi Yusuf, di Aceh Besar dilansir dari Antara.
Meski berstatus bebas bersyarat, Irwandi diwajibkan melapor sebulan sekali, baik itu datang langsung ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jawa Barat atau dapat melalui video call.
Selain itu, bila ada kegiatan di Bapas, Irwandi juga diminta hadir untuk ketersediaan waktunya. Irwandi menegaskan, dirinya tidak boleh melanggar hukum dan harus berperilaku baik sesuai ketentuan yang diberikan dari pembebasan bersyarat tersebut.
"Saya tidak boleh melanggar hukum, kalau melanggar dipanggil lagi, dan PB (pembebasan bersyarat) bakal batal," katanya.
BW juga merasa bersyukur bisa lagi melihat Aceh dan tanah kelahirannya. "Saya bersyukur, menyenangkan, alhamdulillah teman-teman juga datang ke sini," kata Irwandi.
Sebelumnya diketahui, Irwandi Yusuf ditangkap KPK sekitar Juli 2018, dan dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Artinya, sejauh ini Irwandi Yusuf telah menjalani hukuman penjara di Sukamiskin selama kurang lebih empat tahun sejak putusan inkrah.
Sumber: Antara