Istri Saiful Mahdi: Amnesti Adalah Wujud Negara yang Hadir untuk Rakyat

Saiful Mahdi dan istrinya, Dian, (Foto: Istimewa)
Penulis:

Dian Rubianty, istri Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala Aceh (USK) yang terjerat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyambut baik atas amnesti yang diterima suaminya.

Penghapusan hukuman yang diberikan Presiden Republik, Joko Widodo dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dikatakannya, merupakan bukti kehadiran negara untuk rakyat.

“Amnesti adalah wujud negara yang hadir untuk rakyat, ketika keadilan tidak hadir dan kebenaran dibungkam,” kata Dian, dalam keterangan yang diterima, pada Jumat (8/10/2021).

Sebelumnya, saat mengantar eksekusi Saiful Mahdi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh pada 2 September 2021 lalu, Dian sempat mencurahkan perasaannya.

Ia merasa kecewa dengan pengadilan yang memberikan vonis tanpa memperhatikan kesaksian dari para saksi.

“Saya dan anak-anak sempat berharap ketika pemerintah menandatangani SKB (UU ITE). Dalam salah satu butirnya, percakapan di WA grup tidak boleh dipidana. Bahkan pendapat Prof Hendri Subianto, Ketua Panja Kemenkominfo juga tidak didengarkan kesaksiannya,” kata Dian, dilansir dari IDN Times, pada Kamis (2/9/2021).

Istri Saiful Mahdi tersebut mengatakan, keputusan ini sangat berat bagi dirinya dan keluarga. Terutama saat harus meninggal tiga orang anaknya.

Apalagi sang Ibunda Saiful mengalami sakit. Mereka memang terbiasa ditinggal Saiful bertugas ke luar. Tapi tidak siap untuk yang seperti ini.

“Bang Saiful menyerahkan kemerdekaannya sebagai individu karena memilih jujur.Di negeri ini rupanya jujur itu bisa dipidana. Apa yang dikatakannya tidak penting. Yang penting caranya. Etika ya, itu yang dinilai dan dihakimi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, DPR RI telah memberikan persetujuan amnesti terhadap Dosen Jurusan Statistika Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) USK, Saiful Mahdi, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ketujuh Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.

Keputusan ini menyahuti surat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang ditujukan ke DPR RI berisi permintaan pertimbangan terkait rencana pemberian amnesti kepada dosen Saiful Mahdi, pada 29 September 2021 lalu.

“Hari ini seluruh anggota DPR RI, baik yang hadir secara virtual maupun fisik dalam sidang paripurna penutupan masa sidang yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar, memberi persetujuan amnesti terhadap Dr Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala,” kata Anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil, saat dihubungi readers.ID, Kamis (7/10/2021).