Jaksa Geledah Kantor BPBA Terkait Dugaan Kasus Korupsi
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Jaya bersama Kejaksaan Tinggi Aceh, menggeledah kantor Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan rekonstruksi jembatan Pangwa, Pidie Jaya tahun anggaran 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan, mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan rekonstruksi jembatan Pangwa dengan nilai kontrak sebesar Rp 11.217.385.00.
“Penyidik Kejari Pidie Jaya bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Aceh, melakukan penggeledahan pada kantor BPBA di jalan Daud Bereuh Banda Aceh,” kata Mukhzan, Kamis (18/3/2021).
Muhkzan menjelaskan, itm yang dipimpin oleh kasi Tindak pidana khusus Kejari Pidie Jaya, tiba di kantor BPBA sekitar pukul 09.30 hingga selesai pukul 11.00 WIB.
“Berhasil membawa sejumlah dokumen terkait pelaksanaan proyek tersebut termasuk dokumen pencairan pembayaran hingga 100%,” tuturnya.
Dalam penggeledahan itu, sebut Mukhzan, pihaknya ingin mencari sejumlah alat bukti yang mempunyai relevansi dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan pangwa tahun anggaran 2017. Selain di BPBA, penggeledahan juga dilakukan di PT.Zarnita.
“Barag bukti dalam penggeledahan ini untuk dijadikan barang bukti di pengadilan nantinya,” ungkap Mukhzan.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi rekonstruksi jembatan pangwa tahun anggara 2017 telah ditingkatkan ke penyidikan pada 1 Oktober 2020 lalu. Kemudian pada 23 Februari 2021, telah ditetapkan tiga tersangka dan langsung dilakukan penahanan yakni Mah (Direktur PT. Zarnita Abadi), AZH (pengendali CV. Tri Karya Pratama Consultan), dan Mur (Direktur CV. Trikarya Pratama Consultan)