JCH Batal Berangkat, Dana Aman dan Tahun Depan Jadi Prioritas

Waktu Baca 4 Menit

JCH Batal Berangkat, Dana Aman dan Tahun Depan Jadi Prioritas
Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi, salah satu tempat pelaksanaan prosesi ibadah haji, lengang di tengah merebaknya wabah COVID-19, Jumat (24/4/2020). Pemerintah Indonesia memutuskan membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun ini untuk mencegah penyebaran COVID-19. (ANTARA FOTO/REUTERS/Yasser Bakhsh/pras)

Jamaah Calon Haji (JCH) asal Indonesia batal berangkat haji 1442 H/2021 M. Alasannya sebagaimana disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) RI, faktor keselamatan dan keamanan jamaah haji akibat pandemi Covid-19 melanda dunia menjadi alasan pertama.

Alasan lainnya yang disampaikan Kemenag RI, hingga sekarang Kerjaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2021.

Hingga sekarang pemerintah Arab Saudi belum memberikan kouta JCH asal Indonesia. Sedangkan Kementerian Kesehatan Arab Saudi pada 2021 ini karena alasan pandemi hanya mengizinkan jamaah haji luar negeri 45.0000 dan 15.0000 JCH dalam negeri.

Dengan jumlah yang cukup terbatas ini, tentunya seluruh negara muslim berebutan untuk mendapatkan jatah kouta haji 2021. Dengan perhitungan kotor, Indonesia berpotensi hanya mendapatkan sekitar 4.000 hingga 5.000 orang dan bahkan bisa lebih kecil.

Sementara berdasarkan laporan dari dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, JCH yang sudah siap berangkat sebanyak 4.187 JCH tahun ini.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh Drs H Arijal M.Si mengatakan, akibat pembatalan haji tahun ini, masa tunggu haji Provinsi Aceh mencapai 30 tahun dengan jumlah jamaah yang masuk dalam daftar tunggu mencapai 127 ribu orang.

Menurutnya, jamaah calon haji yang gagal berangkat tahun ini secara otomatis menjadi jamaah calon haji 1443H/2022 M dan menjadi prioritas jika telah melunasi dana setoran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih).

Padahal khusus untuk Aceh sudah melunasi setoran pelunasan Bipih sebanyak 4187 orang. Hanya ada beberapa orang yang meninggal dan sakit permanen. Sehingga ada yang mengembalikan dana, ada yang memberikan pelimpahan kepada ahli warisnya.

Jadi pemberangkatannya ini jatahnya untuk 2020, dan seyogyanya juga diberangkatkan tahun 2021. Namun, pemerintah berkomitmen bahwa yang menjadi prioritas tahun depan adalah jamaah yang telah melunasi itu.

Arijal menuturkan, jika mau, jamaah calon haji dapat mengambil kembali setoran pelunasan Bipih. Namun pemerintah juga menjamin keamanan uang jemaaah meskipun tidak diajukan pengembaliannya oleh jamaah yang bersangkutan.

Lanjutnya, kemarin sudah disampaikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang punya otoritas untuk menjelaskan tentang dana haji. BPKH menjelaskan bahwa dana yang disetorkan masyarakat, baik setoran awal maupun setoran lunas itu dijamin keamanannya.

"Bagi jamaah yang ingin meminta kembali naati melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota nanti diajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan bagi jamaah haji yang menunda pelunasannya. Ini dibolehkan," ungkapnya.

Ia berharap jamaah yang batal menunaikan ibadah haji tahun ini untuk menerima dengan lapang dada, memperdalam manasik, menjaga kesehatan sesuai protokol kesehatan, dan menunggu informasi pelaksanaan haji tahun 2022 dari Kementerian Agama.[]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...