JPU Aceh Besar Tuntut 150 Bulan Penjara Kakek 78 Tahun

Waktu Baca 1 Menit

JPU Aceh Besar Tuntut 150 Bulan Penjara Kakek 78 Tahun
aksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar bersama terdakwa kakek 78 tahun yang didakwa memerkosa empat anak di bawah umur di Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar, Kamis (28/1/2021). Antara Aceh/HO

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut seorang kakek berusia 78 tahun karena memerkosa empat anak di bawah umur.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Muhadir dan kawan-kawan pada sidang di Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar, Kamis.

Terdakwa berinisial MN, warga Kecamatan Montasik. Terdakwa dituntut 150 bulan penjara karena terbukti memerkosa seorang anak berusia tiga tahun, dua anak berusia lima tahun, dan seorang anak berusia tujuh tahun.

Ketua Mahkamah Syariah Jantho Siti Salwa, melalui Humas Mahkamah Syariah Jantho Tgk Murtadha sidang dengan terdakwa MN akan diputuskan pada 2 Februari mendatang

"JPU menuntut terdakwa pemerkosaan empat anak di bawah umur dengan pidana penjara 150 bulan penjara atau 12,5 tahun. Insya Allah sidang putusan musyawarah majelis hakim akan digelar pada 2 Februari 2021," pungkas Tgk Murtadha.[acl]

Sumber: Antara

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...