Jual Chip Domino di Bulan Ramadan, 3 Pria di Pidie Jaya Diciduk Polisi

Waktu Baca 2 Menit

Jual Chip Domino di Bulan Ramadan, 3 Pria di Pidie Jaya Diciduk Polisi
Dok. Istimewa

Bukannya mencari berkah dan menambah pahala selama bulan suci Ramadan, tiga pria di Pidie Jaya malah menyibukkan diri dengan transaksi judi daring atau jual beli chip (koin emas) pada permainan Higgs Domino Island.

Alhasil ketiganya diciduk petugas dari Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya di konter penjual pulsa di kawasan Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, pada Selasa (13/4/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, Iptu Dedy Miswar mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di konter yang biasa menjual kartu perdana dan pulsa itu, ternyata digunakan juga oleh pemiliknya sebagai tempat transaksi jual beli chip domino.

“Hasil investigasi, ternyata benar di tempat tersebut ada terjadi praktik jual beli chip gim domino,” kata Dedy, saat dikonfirmasi, pada Rabu (14/4/2021).

Adapun ketiga pelaku yang ditangkap petugas ketika sedang melakukan transaksi chip tersebut, masing-masing berinsial UH (34), warga Mutiara Timur, Pidie, serta FZ (28) dan HL (20), warga Trienggadeng, Pidie Jaya.

Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam transaksi judi daring ini.

UH sebagai penampung atau pembeli chip, FZ selaku pemilik chip, dan HL sebagai penjual atau kurir chip.

UH, FZ, dan HL, diduga melanggar tindak pidana perjudian atau maisir secara daring sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Guna pengembangan lebih lanjut, ketiga pelaku beserta dengan barang bukti yang disita, seperti 3 unit gawai berbagai merek, uang Rp730 ribu, serta chip sebanyak 43,57 B (billion) dibawa ke Polres Pidie Jaya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...