Jual Chip Domino, Pemuda Aceh Besar Terancam Hukuman Cambuk
Seorang remaja berinisial AA (23) asal Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, ditangkap polisi karena kedapatan menjual chip judi online Higgs Domino pada Rabu dini hari (14/4/2021).
Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, mengatakan penangkapan terhadap bandar scatter itu berdasarkan laporan dari warga setempat. Akibatnya, AA dijerat dengan Qanun Jinayat dengan ancaman hukum cambuk.
"Bandar scatter chip Higgs Domino yang kita tangkap itu sudah meresahkan warga di kawasan Neuheun, Aceh Besar," kata Kasat Reskrim Sabtu (17/4/2021).
AA ditangkap disaat sedang melakukan transaksi secara online dengan bukti pengiriman chip domino pada pemesan dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 1,7 juta.
Menurut Ryan, pelaku diduga menjual chip seharga Rp 70 ribu untuk 1 billion. Dan ianya diduga menampung chip dari pemain lain seharga Rp 60 ribu per 1 billion.
“Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 1,7 juta serta telepon seluler merk Samsung M20 warna hitam. Pelaku kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh,” ujarnya.
AKP Ryan mengimbau kepada warga agar menjauhi segala bentuk perjudian, apalagi saat ini bulan ramadhan dan di imbau kepada kita semua untuk lebih fokus pada peribadatan.
Permainan judi online tersebut sudah sangat meresahkan, dan bahkan dijadikan lelucon yang tidak pada tempatnya sehingga menjadi viral di media sosial.
“AA kita jerat Pasal 20 Jo Pasal 18 jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,”ungkapnya.