Jual Kulit Harimau Sumatera, Dua Warga Ditangkap

Tim operasi gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta kepolisian menangkap tiga warga yang diduga terlibat dalam perdagangan kulit Harimau Sumatera (Panthera Tingris Sumatrae).
Penangkapan tiga warga yang masing-masing berinsial MAS (47), J (29) dan SH (30), dilakukan pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Gampong Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Bener Meriah.
”Menangkap tiga penjual kulit Harimau Sumatera, di jalan Bireuen-Takengon. Tepatnya di SPBU Gampong Gegerung,” kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, saat dikonfirmasi, pada Rabu (27/10/2021).
Terungkapnya kasus ini dikatakannya, hasil dari kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan Balai Gakkum, Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, satu hari sebelum penangkapan.
Kemudian, pada 25 Oktober, tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya warga Gampong Asir Asir Asia, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, yang melakukan jual beli kulit Harimau Sumatra.
Guna menangkap warga yang menjual kulit satwa dilindungi itu, petugas lalu melakukan penyamaran sebagai pembeli. Petugas yang telah menyamar, lalu membuat kesepakatan dengan pelaku menentukan tempat pertemuan.
"Penjual MAS, J dan SH, akhirnya tertangkap tangan oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli pada saat memperlihatkan kulit harimau," ucap Subhan.
Dalam penangkapan itu, tim gabungan menyita sejumnlah barang bukti. Di antaranya, satu lembar kulit Harimau Sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit, tiga unit telepon selular, satu unit mobil, satu lembar STNK, dan satu kemasan bekas cat berwarna putih.
Hasil dari pemeriksaan ketiganya, dikatakan Subhan, dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinsial MAS dan SH.
"Dua tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Aceh," ujar Subhan.
Atas penangkapan, mengungkap dan menggagalkan transaksi perdagangan bagian satwa yang dilindungi undang-undang tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, memberikan apresiasi kepada tim operasi.
"Kami akan terus bersinergi dengan para pengelola kawasan hutan sebagai habitat satwa guna langkah-langkah pencegahan dan melakukan penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," tegas Subhan.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta," ujar Subhan.
Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran TSL di Aceh, serta mengungkap pemodalnya.
Sementara Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono menegaskan, kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.
"Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan, dengan mengupayakan hukuman maksimal terhadap para pelaku terutama terhadap pemodal. Kami juga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas kejahatan ini," tegas Sustyo.
Komentar