Kadin Pijay: Kritisi Layanan, Bukan Sistem Perbankan Syariahnya

Waktu Baca 2 Menit

Kadin Pijay: Kritisi Layanan, Bukan Sistem Perbankan Syariahnya
Wakil Ketua Kadin Pidie Jaya, Baidhawy. Foto: Istimewa

Wakil Ketua Kadin Pidie Jaya, Baidhawy menanggapi perihal lemahnya sistem layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh dalam beberapa hari terakhir.

Menurutnya, Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah adalah cita-cita masyarakat Aceh yang sudah terwujud.

Maka, lanjutnya, sudah sepatutnya masyarakat mendukung regulasi (Qanun) Lembaga Keuangan Syariah termasuk Bank Syariah di Aceh.

Baca Juga:

"Mengkritisi layanan adalah hal yang harus dilakukan, tapi bukan sistem perbankan syariah tersebut, karena Qanun LKS adalah rahmat Allah untuk masyarakat Aceh," kata Dhawy melalui keterangan tertulisnya yang diterima readers.ID, Rabu (5/5/2021).

Sebelumnya diketahui, Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia (BSI) meminta maaf terkait layanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang sering kosong dan gagal transfer dan akan segera memperbaiki layanan tersebut.

“Sehubungan dengan pemberitaan mengenai kesulitan nasabah yang melakukan transaksi di Aceh, kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan ini,” kata Komisaris Independen PT BSI, M. Arief Rosyid Hasan.

Hal yang sama disampaikan oleh Direktur Utama Bank Syariah Indonesia, Hery Gunardi. Pihaknya menyampaikan, di usia BSI yang baru tiga bulan pihaknya butuh waktu konsolidasi untuk memperbaiki semua sistem, terutama di Aceh yang sudah menerapkan Qanun LKS.

“BSI ini baru berdiri tiga bulan, masih seperti bayi dan belum bisa berlari malah. Kita butuh support dan doa masyarakat semua,” ujarnya.[]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...