Kadinkes Tidak Tau Ada Kewajiban Bawa Surat Antigen Penumpang Antar Kabupaten

Waktu Baca 2 Menit

Kadinkes Tidak Tau Ada Kewajiban Bawa Surat Antigen Penumpang Antar Kabupaten
Ditlantas Polda Aceh lakukan swab antigen setiap penumpang baru tiba di terminal Batoh. Foto IST

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh, dr Hanif mengaku tidak mengetahui ada aturan setiap penumpang antar kabupaten/kota di Aceh wajib memiliki surat tes antigen.

"Gak tau saya," kata dr Hanif singkat melalui pesan singkat, Minggu (2/5/2021).

dr Hanif juga menegaskan hingga sekarang belum ada aturan dari Satgas Covid-19 Provinsi Aceh aturan terkait hal tersebut. "Tidak ada (aturan tersebut," jawabnya.

Sebelumnya melalui siaran pers diterima readers.ID, Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengingatkan mulai 4 hingga 17 Mei 2021, setiap warga yang melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di Aceh wajib membawa surat tes antigen Covid-19.

“Angkutan umum/pribadi yang melakukan perjalanan antar kabupaten/kota, di dalam Provinsi Aceh wajib membawa surat tes antigen,” kata Dicky, dalam keterangannya Minggu (2/5/2021).

Dicky menuturkan, hal itu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Virus Covid 19 di Aceh.

Karena itu, mulai 4 mei 2021 diwajibkan bagi penumpang angkutan umum dan pribadi antar kabupaten/kota membawa surat keterangan tes Antigen.

Nantinya para penumpang akan diperiksa di terminal yang ada di setiap kabupaten oleh petugas TNI POLRI, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan. Apabila tidak membawa surat tes Antigen, maka kendaraan tersebut akan diputar balik.

“Diharapkan masyarakat Aceh melakukan tes Antigen sebelum melakukan perjalanan antar kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh,” ujarnya.

Kepada Organda dan pengusaha angkutan umum, tegas Dicky, agar menolak penumpang yang tidak membawa tes Antigen.[]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...