Kejari Aceh Utara Sosialisasi 'Jaga Desa' di Tanah Jambo Aye
LHOKSUKON, READERS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara gelar kegiatan Penerangan Hukum terkait sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tahun 2024 di Kantor Camat Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Rabu (12/6/2024).
Sosialisasi Jaga Desa itu diikuti oleh seluruh perangkat desa terdiri dari keuchik, tuha peut, bendahara dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) seluruh desa di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Kasi Intelejen Kejari Aceh Utara Reza Rahim mengatakan program Jaga Desa memainkan peran penting dalam mewujudkan penggunaan Dana Desa (DD) yang efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
"Dengan adanya Jaksa Garda Desa, desa dapat menjadi lebih berdaya dan mandiri serta terhindar dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," katanya.
Reza menambahkan jaksa tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek pembinaan dan pencegahan.
Pihaknya juga menekankan pentingnya pendampingan dan pengarahan oleh tim Kejari Aceh Utara dan inspektorat sebagai langkah pencegahan yang lebih efektif daripada sekadar mengawal saat bekerja.
"Jadi ini dikawal sedang bekerja, ini lebih dari pada mencegah," katanya.
Reza mengharapkan sosialisasi Jaga Desa ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para aparatur desa tentang pengelolaan DD, sehingga bisa meminimalisir kesalahan administrasi dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan DD.
Camat Tanah Jambo Aye Fauzi Saputra meminta agar keuchik, tuha peut, bendahara dan TPK se-Kecamatan Tanah Jambo Aye dapat bekerja sesuai aturan yang ada, sehingga pelaksanaan pemerintahan desa menjadi lebih terarah.
"Kami mengucapkan terimakasih juga kepada tim dari Kejari Aceh Utara dan inspektorat telah memberikan pengarahan dan juga tentunya pendampingan Dana Desa terutama di tahun 2024," ujarnya.
Dengan kegiatan ini, imbuh Fauzi Saputra, diharapkan seluruh perangkat gampong di Tanah Jambo Aye bisa terhindar dari kesalahan-kesalahan administrasi.[]
Editor: M. Nur