Kampanye Terbuka Dimulai, KIP Imbau Peserta Pemilu Pahami Aturan

REDELONG, READERS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membunyikan lonceng tanda dimulainya masa kampanye Pemilu serta Pilpres sejak hari ini, Selasa (28/11/2023), hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Atas aturan itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah juga mengimbau kepada seluruh peserta calon legislatif untuk memperhatikan aturan saat berkampanye.
Ketua KIP Bener Meriah, Khairul Akhyar mengatakan peserta Pemilu 2024 resmi menjalani tahapan kampanye terbuka.
"Kampanye terbuka boleh dilakukan setiap peserta Pemilu dan masyarakat umum,” kata Khairul Akhyar, dalam keterangan yang diterima READERS.ID, Selasa (28/11/2023).
Dikatakan, penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. PKPU mengenai kampanye ini mulai berlaku pada 14 Juli 2023.
Dalam PKPU ini, kata Khairul Akhyar yang akrab disapa Ucok, memuat kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini dilakukan melalui beberapa tahapan.
"Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," ujar Ucok.
Lebih dalam Ucok menjelaskan, "Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu."
Dikatakan, ada sejumlah aturan dan larangan yang harus diperhatikan peserta Pemilu, baik partai politik maupun calon anggota legislatif.
Berdasarkan Pasal 275 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanye dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, internet dan lainnya.
Dia menambahkan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juga mengatur tentang materi kampanye pemilu, seperti tertuang dalam Pasal 274 ayat (1), yang meliputi:
1. Visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
2. Visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
3. Visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
Sementara itu Ucok juga menyampaikan ada sejumlah larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye selama masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung.
Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, sebut Ucok, ada hal-hal yang dilarang selama kampanye Pemilu yaitu:
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
5. Mengganggu ketertiban umum;
6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain;
7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Kemudian dalam ayat (2) Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
3. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
4. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
5. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
6. Aparatur sipil negara;
7. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Kepala desa;
9. Perangkat desa;
10. Anggota badan permusyawaratan desa; dan
11. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
"Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu," bunyi Pasal 280 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Jika orang yang dimaksud pada Pasal 280 ayat (2) tetap ikut dalam kampanye Pemilu maka termasuk sebagai tindak pidana Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024.
Sementara itu Ucok kemudian membeberkan jadwal lengkap kampanye Pemilu 2024 yaitu sebagai berikut:
28 November 2023-10 Februari 2024
Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial
"Pada 21 Januari-10 Februari 2024, Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring. Selanjutnya pada 11-13 Februari 2024, Masa tenang, 14 Februari 2024, Pemungutan suara serentak Pemilu," pungkas Ucok.[HSP]
Komentar