Kasus Hewan Dilindungi yang Diawetkan Telah Masuk Tahap II

Waktu Baca 2 Menit

Kasus Hewan Dilindungi yang Diawetkan Telah Masuk Tahap II
Foto: Istimewa

Pemberkasan perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang dilakukan oleh tersangka, TJ sudah sampai pada tahap II. Pria berusia 54 tahun itu, merupakan pemilik hewan yang dilindungi oleh negara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, TJ telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, pada Senin (28/6/2021) lalu.

“TJ beserta barang bukti hewan yang dilindungi saat ini sudah di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan selanjutnya proses hukum akan dilakukan oleh pihak kejaksaan,“ kata Ryan, pada Senin (5/7/2021).

Ryan menjelaskan, TJ merupakan merupakan bandar dengan barang bukti 200 kilogran sabu yang ditangkap akhir Desember 2020 lalu di Gampong Kampung Jawa, Banda Aceh oleh BNN Pusat dan Bareskrim Polri.

Selain sebagai bandar narkotika jenis sabu, ianya juga mengkoleksi satwa dilindungi oleh negara mulai dari burung cenderawasih, macan tutul dan macan kumbang yang sudah diawetkan.

Tersangka TJ diserahkan kepada jaksa bersama dengan sejumlah barang bukti, antara lain satwa yang telah diawetkan seperti 1 ekor macan tutul, 1 ekor black panther, 2 ekor cenderawasih, 2 ekor cenderawasih botak yang masing. Selain itu, ada 1 ekor burung merak serta 2 ekor kakatua jambul kuning yang masih hidup.

Atas perbuatannya itu, TJ dianggap telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) dan diancam pidana penjara paling selama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.[mu]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...