Kasus Pencurian Emas 62 Mayam di Banda Aceh Diserahkan Ke Jaksa 

"Tiga orang pelaku yang diserahkan ke Jaksa itu terkait kasus pencurian emas sebanyak 62 mayam dan uang senilai Rp10 juta rupiah di Kopelma Darussalam, Aceh Besar, beberapa waktu silam," ucap Kompol Fadillah.

Waktu Baca 8 Menit

Kasus Pencurian Emas 62 Mayam di Banda Aceh Diserahkan Ke Jaksa Foto: Istimewa.
Kasus Pencurian Emas 62 Mayam di Banda Aceh Diserahkan Ke Jaksa.

BANDA ACEH, READERS - Kasus pencurian emas sebanyak 62 mayam dan uang senilai Rp10 juta rupiah, yang menimpa Novi Susilawati (33) warga Kopelma Darussalam, Banda Aceh, Selasa (9/8) silam, kini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Polisi telah menyerahkan tersangka bersama barang bukti yang berhasil disita kepada Jaksa Penuntut Umum, Senin (19/12/2022) kemarin, sebagai pelaksanaan tahap II. 

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, ada tiga pelaku yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh terkait kasus pencurian tersebut.

"Tiga orang pelaku yang diserahkan ke Jaksa itu terkait kasus pencurian emas sebanyak 62 mayam dan uang senilai Rp10 juta rupiah di Kopelma Darussalam, Aceh Besar, beberapa waktu silam," ucap Kompol Fadillah.

"Pelaku berinisial MF (30), BUR (65) dan AG (32), serta barang bukti diterima oleh JPU Devi Safliana di ruang kerjanya," lanjutnya.

Fadillah menjelaskan, barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai senilai Rp11 juta rupiah, satu gelang emas, satu cincin emas, satu sepeda lipat, satu kipas angin, tiga helai baju, tiga helai celana dan satu uni sepeda motor Honda Vario warna putih.

Sebelumnya, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap MF (32) warga salah satu gampong di  Aceh Besar yang merupakan tersangka pencurian emas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Selasa (9/8/2022) silam.

Penangkapan terhadap tersangka MF terkait dalam perkara pencurian emas dan uang dilakukan di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu (22/10/2022) sore.

Fadillah mengatakan, pelaku melakukan pencurian barang berharga milik Novi Susilawati (33) warga Kopelma Darussalam, Banda Aceh, Selasa (9/8/2022) silam.

" Berdasarkan penyelidikan keberadaan tersangka yang selalu berpindah tempat tinggal dalam kurun waktu tiga bulan dan akhirnya membuahkan hasil. Dan ini juga bantuan dari Satreskrim Polres Lhokseumawe, " sebut Kompol Fadillah. 

Mantan Kasatreskrim Polres Nagan Raya ini menjelaskan, kejadian bermula saat korban Novi Susilawati tidak berada di rumahnya kala itu. 

"Korban Novi saat itu tidak ada dirumahnya, namun orang tua korban yang memberitahukan bahwa rumahnya disantroni maling dengan bukti lainnya barang dalam rumahnya berhamburan," ucap Kompol Fadillah. 

"Kemudian, korban kembali dari tempat ia bekerja dan melihat isi lemari tempat disimpannya barang berharga tersebut telah diambil oleh pelaku," tambahnya. 

Korban selanjutnya melaporkan kejadian ke Polresta Banda Aceh ke esokan harinya dengan Laporan Polisi: LPB/356/VII/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 10 Agustus 2022.

"Sesuai hasil olah TKP oleh Innafis Satreskrim Polresta Banda Aceh, ditemukan bukti - bukti otentik yang membuktikan pelaku yang melakukan aksi kejahatannya, dan menurut dari keterangan korban, barang yang hilang berupa emas sebanyak 62 mayam dan uang tunai sejumlah Rp 10 juta. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp171 juta," jelasnya.

Tersangka Mencoba Melarikan Diri

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap tersangka MF yang saat itu bersembunyi di salah satu rumah di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu (22/10/2022) sore.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, ia pun langsung melarikan diri dengan cara melompat pagar, dan ketika itu sempat melakukan perlawanan kepada petugas,  namun pelariannya pun terhenti," kata Fadillah.

Ketika berhasil diamankan, kata dia, tim langsung melakukan interogasi kepada tersangka, lalu didapat keterangan bahwa ia mengakui benar telah melakukan pencurian pada hari Selasa (9/8/2022) di rumah korban, di Gampong Kopelma Darussalam, Banda Aceh.

Setelah dilakukan pengembangan mengenai barang hasil curian tersebut, petugas mendapatkan hasil keterangan dari tersangka bahwa barang curian tersebut telah diserahkan kepada ayahnya, BUR (50)  untuk disembunyikan.

"Tersangka MF setelah melakukan aksi kejahatannya, sisa dari hasil penjualan emas diserahkan kepada ayahnya untuk disembunyikan, dan tim yang stand by di Polresta Banda Aceh pun bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap BUR dirumahnya di salah satu gampong  dalam Kabupaten Aceh Besar yang ikut turut membantu aksi kejahatan yang dilakukan anaknya itu, serta dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya," jelasnya.

"BUR pun mengatakan kepada petugas, bahwa ia turut menyembunyikan sisa dari pencurian berupa emas seberat 10 mayam di belakang rumah, tepatnya di samping kuburan berupa satu gelang emas," lanjutnya.

Fadillah menjelaskan, bahwa emas yang di curinya telah dijual kepada salah satu pemilik toko emas di Banda Aceh, dan ini masih dalam pengembangan Polisi. 

Adapun emas yang telah dijual berupa empat cincin emas masing - masing dua mayam, lima gelang emas seberat 54 mayam, sebut Kasatreskrim.

Kasatreskrim mengatakan, dari hasil pengembangan atas pengakuan tersangka MF,  hasil penjualan emas curian telah dibelikan cincin emas seberat 2 mayam, baju sebanyak 4 helai, celana sebanyak 3 helai, dan  sepasang sepatu wanita.

"Kami juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp1 juta dan ATM yang memiliki saldo dari hasil penjualan emas sebesar Rp10 juta," tutur Fadillah.

Atas perbuatannya, tersangka MF kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman penjara selama lima tahun kurungan, dan BUR dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo 55 jo 480 dengan ancaman empat tahun penjara.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...