Kautsar: Negara Harusnya Subsidi Pendidikan, Bukan Malak Pajak

Sekretaris Departemen Politik dan Pemerintahan DPP Partai Demokrat, Kautsar Muhammad Yus. Foto: Instagram/ @kautsar.atjeh
Penulis:

Pemerintah bakal memungut pajak dari sektor pendidikan melalui wacana revisi UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dimana sebelumnya sekolah dikecualikan dari daftar objek tersebut.

Wacana revisi ini dianggap kontradiktif dengan amanah UUD 1945 dan dianggap tak tepat mengingat kondisi sedang pandemi Covid-19.

"Kalau melihat pada pembukaan UUD kita, seharusnya penyelenggaraan pendidikan itu mendapat subsidi sepenuhnya dari negara, bukan justru memalaknya dengan istilah pajak," kata Sekretaris Departemen Politik dan Pemerintahan DPP Partai Demokrat, Kautsar Muhammad Yus kepada readers.ID, Minggu (20/6/2021).

Menurut mantan Anggota DPRA itu, tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa terkhusus untuk bidang pendidikan adalah tanggung jawab negara. Untuk itu, lanjutnya, Efek dari pungutan pajak untuk dunia pendidikan akan membuat biaya pendidikan semakin mahal.

"Dan ke depan, yang dapat mengakses pendidikan hanya orang-orang kaya. Akan berdampak pada semakin jomplangnya strata sosial antara si-miskin dan kaya di Indonesia, akibat dari semakin kecilnya akses pendidikan kepada masyarakat menengah ke bawah," ungkap Kautsar.

"Dalam konteks ini harus dipahami pendidikan adalah sarana kepada si-miskin untuk mengejar ketertinggalannya mendapatkan akses pekerjaan, sehingga bisa mengangkat strata sosialnya dari bawah ke menengah, dan dari menengah ke atas," tambahnya.