Korupsi Rumah Dhuafa

Kejaksaan Mulai Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Rumah Dhuafa di Aceh Utara 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Arif Kadarman, mengatakan pemeriksaan saksi sudah dilakukan sejak 14 Juli 2021. Namun, pihaknya tidak menyebutkan siapa dan berapa saksi sudah diperiksa.

Petugas dariKejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara saat melakukan pengeledahan di kantor Baitul Mal Aceh Utara. Foto Ist. (Ist)
Penulis:

ACEH UTARA, READERS - Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara mulai periksa saksi terkait dugaan korupsi pembangunan rumah dhuafa di Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara tahun 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Arif Kadarman, mengatakan pemeriksaan saksi sudah dilakukan sejak 14 Juli 2021. Namun, pihaknya tidak menyebutkan siapa dan berapa saksi sudah diperiksa.

"Pemeriksaan saksi sudah dilakukan. Saat ini identitas saksi belum bisa kami sebutkan dikarenakan masih dalam proses penyelidikan," kata Arif Kadarman.

Arif menyebutkan dokumen yang telah disita terkait dengan Pembangunan rumah senif fakir dan senif miskin itu, seperti dokumen pencairan, surat keputusan (SK) dan beberapa dokumen lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, melakukan pengeledahan kantor Baitul Mal Aceh Utara di Kota Lhokseumawe terkait dugaan Korupsi pembangunan rumah senif fakir dan senif miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021

Saat sekarang ini, dilakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dan nantinya akan ada tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan bukti permulaan.

“Ini kan masih penyidikan, artinya kita atas dasar penyidikan telah dapat bukti permulaan. Untuk menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti dulu, Insya Allah dalam penyidikan ini akan ada tersangka, mohon dukungannya” tutur Arif.

Editor: Junaidi