Kejari Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai 8 Milyar
Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 8.477 gram dan diperkirakan mencapai Rp8 Milyar.

ACEH UTARA, READERS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara musnahkan barang bukti (BB) dari 29 perkara tidak pidana 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 8.477 gram dan diperkirakan mencapai Rp8 Milyar.
"Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara mencampur narkoba dengan Air dengan menggunakan mesin Blender," kata Arif kepada READERS, Rabu (14/9/2022).
Kemudian hasil pencampuran tersebut dimasukkan kedalam Bahan Bakar Minyak Jenis Dexlite untuk selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan parit.
Dia menyebutkan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon yang telah Berkekuatan Hukum Tetap.
"Pemusnahan barang bukti itu disaksikan personil Polres Aceh Utara dan Dinas Kesehatan Aceh Utara," pungkasnya.
Komentar