Kejati Tahan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan di Agara

Waktu Baca 2 Menit

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan empat tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana kasus korupsi peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang, di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi pers, Senin (15/3/2021) mengatakan proyek tersebut menggunakan dana otonomi khusus kabupaten tahun 2018.

Adapun keempat tersangka itu, masing-masing berinisial JU mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas PUPR Provinsi Aceh dan SY mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) I Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Aceh Tenggara peningkatan jalan.

Selanjutnya, tersangka KH selaku Direktur Utama CV Beru Dinam dan KA selaku Direktur Utama PT Pemuda Aceh Kontruksi.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat penetapan yang dikeluarkan pada 7 Desember 2020 lalu.

Guna memudahkan proses penyelidikan serta dikhawatirkan melarikan diri, ujar Yusuf, nantinya keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Maret di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banda Aceh.

"Bahwa terhadap para tersangka, akan dilakukan penahanan di Rutan Kajhu Kelas II, selama 20 hari sejak 15 Maret 2021 sampai 3 April 2021," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya beberapa item pekerjaan yang mengalami perubahan dalam adendum kontrak. Sebelumnya penawaran keseluruhan pekerjaan utama memiliki nilai kontrak Rp11,6 miliar.

"Perubahan kontrak tersebut telah melebihi 10 persen dari keseluruhan pekerjaan utama sebesar 41,61 persen," ungkap Yusuf.

Usai Jalan Muara Situlen-Gelombang selesai dikerjakan, pemeriksaan dilakukan ahli teknis. Hasilnya, mutu pekerjaan jalan ditemukan tidak sesuai.

Sesuai persyaratan kontrak dan spesifikasi umum bina marga, hasil perhitungan volume terpasang serta mutu yang ditemukan hanya dengan total harga Rp6,383 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp11,6 miliar.

"Untuk saat ini perhitungan kerugian negara masih dalam perhitungan dari auditor BPKP Perwakilan Aceh," kata Yusuf. []

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...