Kemenag Bener Meriah Keluarkan Besaran Zakat Fitrah 2022
Menurut Hamdan, zakat Fitrah pada perinsipnya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok atau beras sebanyak satu sha’ per jiwa. Dalam arti lain, ketentuan ini setara dengan 2.8 kilogram atau 3,1 atau sepuluh muk susu di tambah satu gemgam dengan beras yang dikonsumsi

REDELONG, READERS – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Drs Hamdan MA mengeluarkan aturan besaran zakat Fitrah tahun 1443 H/2022 M.
Menurut Hamdan, zakat Fitrah pada perinsipnya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok atau beras sebanyak satu sha’ per jiwa. Dalam arti lain, ketentuan ini setara dengan 2.8 kilogram atau 3,1 atau sepuluh muk susu di tambah satu genggam dengan beras yang dikonsumsi. Hal ini berdasarkan Mazhab Maliki, Imam Syafi'i, dan Imam Hambali.
“Namun Zakat Fitrah dalam mazhab imam Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga atau uang,” kata Hamdan berdasarkan surat yang dilayangkan Kemenag Bener Meriah, Kamis (14/4/2022).
Lebih lanjut, besarnya zakat per jiwa adalah 3,8 (Mazhab Hanafi) bila dibayar dengan uang maka besaran zakat per jiwa adalah seperti beras dengan kualitas nomor satu maka setara Rp44 ribu. Beras dengan kualitas nomor dua setara Rp42 ribu, dan beras kualitas nomor tiga setara sebesar Rp38 ribu.

Lebih lanjut disampaikan, Zakat Fitrah sudah bisa dibayar sesudah dikeluarkannya informasi keputusan Kemenag Bener Meriah yaitu pada Kamis (14/4/2022) hingga sebelum pelaksanaan salat hari raya Idul Fitri 1433 H.
Kemenag juga menegaskan bahwa Zakat Fitrah yang dihimpun agar dibagi habiskan kepada senif yang dihitung per jiwa di kampung masing-masing dan telah selesai dibagikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Untuk senif yang tidak ada, maka bagian senif tersebut digabungkan ke senif pakir miskin, dan seorang mustahiq hanya boleh mendapatkan satu senif.
Adapun pihak terkait yang hadir dalam penetapan basar zakat tersebut adalah Kakankemenag Bener Meriah, Ketua MPU, Ketua Mahkamah Syariah, Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Baitul Mal, ormas Islam dan instansi terkait.
Komentar