Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta

Author

Waktu Baca 3 Menit

Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII usai penandatanganan hasil Raker BPIH 2024. (Foto: PMJ News/Dok Kemenag)

JAKARTA, READERS – Kementerian Agama (Kemenag) kini mengeluarkan jumlah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93.410.286.

Hal ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta.

“BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%,” kata Menag Yaqut, Senin (27/11/2023).

Hadir mendampingi, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Sekjen Kemenag, Nizar, para pejabat Eselon I, Staf Khusus, Staf Ahli, tenaga Ahli Menteri Agama dan jajaran Pejabat Kemenag lainnya.

Lebih lanjut disampaikan proses persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji.

Pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH. Hal ini berdasarkan dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

“Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (13/11/2023) , mengusulkan rata-rata BPIH untuk 2024 sebesar Rp105 juta per orang.

Usulan Kemenag tersebut mendapat kritikan sejumlah pihak, karena dinilai angkanya terlalu tinggi jika dibandingkan dengan nilai BPIH tahun 2023 yang hanya Rp 90 juta.

Kemenag kemudian menurunkan usulan tersebut usai mendapat sejumlah kritik dan masukan, serta melakukan sejumlah pertimbangan dan kajian.

“Berdasarkan hasil kajian yang kami lakukan, BPIH atau biaya yang sudah kami rumuskan berkisar Rp94,3 juta,” kata Hilman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (22/11/2023).

Besaran BPIH 2024 pun menjadi Rp94.385.382 atau turun Rp10,7 juta dari usulan awal. Dan akhirnya Kemenag menetapkan besaran BPIH 2024 sebesar Rp 94,3 juta itu dalam Rapat Kerja Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (27/11/2023) kemarin.[HSP]

Sumber:PMJ News

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...