Kepala Baitul Mal Aceh Utara Tersangka Korupsi Rumah Dhuafa, PJ Bupati Hormati Hukum

“Terkait kasus itu kita sangat menghargai proses hukum yang sedang ditangani Kejari Aceh Utara, Pak Pj Bupati Aceh Utara berharap agar seluruh ASN berpedoman pada aturan yang berlaku, jangan abaikan ketentuan perundang-undangan,”

Waktu Baca 2 Menit

Kepala Baitul Mal Aceh Utara Tersangka Korupsi Rumah Dhuafa, PJ Bupati Hormati Hukum
Kejaksaan Aceh Utara saat mengeledah Kantor Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara yang berada di Kota Lhokseumawe

ACEH UTARA, READERS – Pejabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Azwardi menghormati langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri setempat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah duafa tahun 2021.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi rumah dhuafa tersebut jaksa telah menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah Kepala Baitul Mal Aceh Utara, YI (43) berstatus non ASN, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara,  ZZ (46), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial M (49). 

Kemudian Ketua Tim Pelaksana berinisial RS (36), dan terakhir Koordinator Tim Pelaksana, berinisial Z (39). 

“Terkait kasus itu kita sangat menghargai proses hukum yang sedang ditangani Kejari Aceh Utara, Pak Pj Bupati Aceh Utara berharap agar seluruh ASN berpedoman pada aturan yang berlaku, jangan abaikan ketentuan perundang-undangan,” kata Kepala Humas Aceh Utara, Hamdani,  merespon status tersangka tiga ASN dan dua non ASN di Baitul Mal setempat, Rabu (3/8/2022).

Hamdani menyebutkan Pj Bupati Aceh Utara juga mengingatkan seluruh ASN agar berhati-hati dalam bertugas dan jangan melakukan pelanggaran.

Sementara itu, Kepala Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Arif Kadarman, menyebutkan penyidikan kasus itu berawal pada tahun 2021. Pada tahun tersebut Baitul Mal Aceh Utara membangun 251 unit rumah dari senif fakir dan senif miskin yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di daerah itu.

“Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp 11.295.000.000 bersumber dari PAD Khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari dana zakat,” jelas Arif.

"Pekerjaan mulai dikerjakan tanggal 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender dan sampai dengan saat ini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai 100 persen," tambahnya.

Sebelumnya, tim Kejari Aceh Utara menggeledah Kantor Baitul Mal setempat. Mereka membawa dua koper dan satu wadah dokumen dari kantor yang berada di Jalan Samudera, Kota Lhokseumawe itu.

Belakangan, jaksa memeriksa sejumlah pejabat di kantor itu dan hari ini ditetapkan sebagai tersangka. 

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...