Kepulangan 28 Nelayan Aceh dari Thailand Disambut Haru
ACEH TIMUR, READERS - Sebanyak 28 nelayan Aceh Timur yang sempat ditahan dan kini dibebaskan otoritas Thailand disambut haru ketika tiba di kampung halamannya di Kabupaten Aceh Timur.
Penyambutan kepulangan mereka berlangsung di Aula Serbaguna Idi, Aceh Timur, Sabtu (16/3/2024). Mereka diantar Kepala Dinas Sosial Aceh Muslem Yacob dan diterima Asisten II Setdakab Aceh Timur Darmawan.
Kepulangan 28 nelayan itu juga disambut haru dan bahagia oleh keluarga. Bahkan beberapa keluarga tidak mampu menahan emosi dan tangis bahagia saat kembali berjumpa dengan para nelayan yang sudah cukup lama terpisah.
"Alhamdulillah para nelayan sampai dengan selamat dan bisa bertemu kembali dengan keluarganya," kata Darmawan.
Dia berharap kepada nelayan ke depan untuk tidak melanggar rambu-rambu perbatasan, dikarenakan akan mendapat masalah dengan otoritas negara lain dengan tuduhan pencurian ikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Aceh Muslem Yacob mengatakan upaya pemulangan 28 nelayan ini hasil koordinasi dengan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI dan Kementerian Luar Negeri RI .
"Mereka sudah selesai menjalani masa hukuman pada Selasa (12/3/2024). Mereka dipulangkan dalam dua kelompok terbang. Kelompok pertama tiba di Jakarta pada 14 Maret malam hari, dan kedua dipulangkan pada 15 Maret," katanya.
Selanjutnya, kata Muslem Yacob, Pj Gubernur Aceh menginstruksikan Dinas Sosial dan Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh memfasilitasi pemulangan nelayan tersebut ke Aceh.
Sebelumnya diberitakan, dua kapal pukat ikan berisi 28 nelayan asal Aceh tertangkap angkatan laut atau petugas penjaga pantai di Thailand karena diduga telah memasuki batas teritorial laut negara tersebut, pada Agustus 2023 lalu.
Para nelayan itu berasal dari wilayah Aceh Timur. Mereka berangkat melaut pada Rabu (23/8/2023) lalu menggunakan kapal KM Cahaya Putra dan KM Salsabila.
Kedua kapal tersebut lantas dihentikan oleh otoritas Thailand di zona ekonomi eksklusif negara tersebut, atau sekitar 40 mil laut dari lepas pantai Phuket.
Mereka selanjutnya ditahan dan menjalani masa hukuman hingga selesai pada Selasa, 12 Maret 2024.
KJRI Songkhla dari Thailand kemudian memfasilitasi kepulangan mereka hingga ke Jakarta melalui penerbangan Phuket - Singapura - Jakarta. Mereka tiba di Jakarta pada 14 Maret 2024.
Dari Jakarta, kepulangan mereka dibantu oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial dan Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA).[]
Sumber: Antara