Kerap Transaksi Sabu di Warkop, Petani Langsa Diciduk Polisi

Barang haram yang siap diedarkan itu diletakkan oleh tersangka di pinggir jendela dalam kamar pada warung tersebut, di mana saat pembeli tiba, langsung mengambil di lokasi yang memudahkan para penikmat narkotika.

Waktu Baca 2 Menit

Kerap Transaksi Sabu di Warkop, Petani Langsa Diciduk Polisi
Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka KH (38) di kamar salah satu warung kopi (warkop) di Kawasan Punge Jurong, Banda Aceh, Selasa (26/7/2022) malam.

BANDA ACEH, READERS – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap KH (38), seorang petani asal Langsa. KH diciduk karena kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kamar salah satu warung kopi (warkop) di Kawasan Punge Jurong, Banda Aceh, Selasa (26/7/2022) malam.

Kasatresnarkoba Polrestas Banda Aceh, Kompol Tendri Wardi mengatakan, penangkapan terhadap KH berdasarkan informasi dari warga setempat. Di mana perbuataan pelaku selama ini di daerah itu sudah sangat meresahkan warga. 

"Warga melaporkan perilaku tersangka yang mencurigakan selama ini benar adanya, karena saat dilakukan penangkapan, kami turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4, 63 gram," kata Tendri dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).

Tendri mengatakan, di warung tersebut KH menyimpan barang haram itu di dalam tabung bambu. KH melakukan transaksi dengan cara meletakkan sabu-sabu tidak jauh dari jalan yang mudah dilintasi pembeli.

"Barang haram yang siap diedarkan itu diletakkan oleh tersangka di pinggir jendela dalam kamar pada warung tersebut, di mana saat pembeli tiba, langsung mengambil di lokasi yang memudahkan para penikmat narkotika," ujarnya.

Tendri menyebutkan, dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti lima bungkus sabu dengan berat 1.53 gram. Kemudian, 17 bungkusan plastik bening yang berisikan serbuk kristal jenis sabu seberat 3,10 gram, tiga plastik bening dan satu bungkusan rokok untuk menyimpan sabu.

Saat diinterogasi, kata Tendri, KH mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari PI sebanyak setengah sak dengan harga Rp. 1,5 juta di gampong Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa beberapa waktu lalu. 

“Kini KH beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara,” katanya.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...