KIP Aceh Utara Luluskan Pendamping Desa dan TKSK jadi PPK

Waktu Baca 4 Menit

KIP Aceh Utara Luluskan Pendamping Desa dan TKSK jadi PPK
Komisioner KIP Aceh Utara, Muhammad Usman. (Ist)

ACEH UTARA, READERS – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara meluluskan pendamping desa hingga TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum di Kabupaten Aceh Utara. 

Data yang diperoleh READERS, Sabtu (17/12/2022), untuk pendamping desa atasnama Mahyadinar bekerja sebagai pendamping lokal desa bertugas di empat desa yaitu Desa Leuhong, Serba Jaman Tunong, Matang Baloy, dan Paya, Kecamatan Tanah Luas. Ini sesuai surat tugas Nomor: 009/UMM.02.04/I/2022 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa RI.

Mahyadinar dinyatakan lulus menjadi PPK untuk Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara pada 14 Desember 2022. Lalu TKSK untuk Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, Zulfadli, lulus menjadi PPK untuk Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

Komisioner KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, melalui keteragan tertulis, Sabtu (17/12/2022) mengatakan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan 135 PPK dalam Kabupaten Aceh Utara pada Rabu, 14 Desember 2022. KIP Aceh Utara juga telah mengumumkan nama-nama PPK terpilih publik melalui website resmi KIP Aceh Utara: kip-acehutara.kpu.go.id. 

Dia menyebutkan terkait penetapan muncul banyak pertayaan soal adanya Pendamping Desa, TKSK maupun ada orang-orang yang memiliki jabatan lain yang terpilih menjadi PPK. 

KIP Aceh Utara menyebutkan tidak ada larangan dalam rekrutmen PPK bekerja ganda pada instansi lain. Dikarenakan rujukan rekrutmen PPK itu mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang badan pembentukan dan tata kerja badan adhoc. 

“Dalam rujukan Itu tidak dilarang, mungkin yang melarang aturan tempat mereka bekerja lainnya,” kata Muhammad Usman.

KIP Aceh Utara juga telah mengeluarkan Pengumuman terkait masukan dan tanggapan masyarakat terhadap nama-nama calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dimulai sejak diumumkannya calon anggota PPK yang lulus seleksi administrasi sampai dengan tanggal 13 Desember 2022.

Sementara, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Aceh, Zul Fahmi dihubungi terpisah menyebutkan, jika ada pendamping desa lulus menjadi PPK, Panwascam, PPS dan lainnya maka akan diberhentikan terhitung Januari 2023.

"Dalam Permendes disebutkan tidak boleh bekerja ganda baik bersumber dari dana desa, APBD/APBN itu dilarang. Pilihannya dua, mundur dari pendamping desa atau dipecat," sebutnya

Dia meminta masyarakat mengirimkan nama pendamping desa yang lulus menjadi PPK/Panwascam atau jabatan lainnya. 

"Saya pastikan ditindak tegas. Kami tunggu sampai proses SK mereka bekerja di tempat baru dikeluarkan hingga pelantikan, setelah itu kita proses pemecatan," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Aceh Utara, Fuad Mukhtar, menyebutkan tidak ada aturan secara tegas melarang pekerjaan ganda untuk TKSK. Namun, secara etika bekerja ganda dengan gaji ganda patut dipertanyakan.

“TKSK diangkat dan menerima gaji dari Dinas Provinsi Aceh yang bersumber dari APBD,” pungkasnya.[]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...