Koalisi Advokasi Minta Pihak USK Bersihkan Nama Saiful Mahdi

Koalisi Advokasi Saiful Mahdi meminta kepada pihak kampus Universitas Syiah Kuala (USK) untuk segera meminta maaf dan memulihkan nama Saiful Mahdi, terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah mendapatkan amnesti dari Pemerintah Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan oleh Dewan Penasihat Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Herlambang P Wiratraman, yang juga tergabung dalam Koalisi Advokasi Saiful Mahdi.
“Bagi USK, nama baik Dr Saiful Mahdi harus segera dipulihkan. Pimpinan kampus harus menyampaikan permintaan maaf kepada beliau,” kata Wiratraman.
Terkait kasus Saiful Mahdi, Wiratraman mengatakan, pihak kampus ke depannya harus belajar lebih bijak atas proses hukum dan proses politik agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Sementara, terkait kritikan Saiful Mahdi mengenai hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, untuk dosen Fakultas Teknik USK yang disampaikan dalam grup WhatsApp, ‘Unsyiah KITA’ seharusnya pihak kampus mendukungnya.
“Apa yang disuarakan Saiful Mahdi harus diberikan dukungan dan dibuka, apa yang sesungguhnya terjadi di balik kasus hukum ini,” tegasnya.
Seperti diketahui, Saiful Mahdi divonis bersalah melanggar UU ITE oleh majelis hakim PN Banda Aceh atas tindakannya yang dianggap telah mencemarkan nama baik melalui media sosial.
Tindakan berujung vonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta tersebut, berupa kritikan hasil tes CPNS tahun 2018, untuk dosen Fakultas Teknik USK yang disampaikan oleh Saiful Mahdi.
Kritikan itu disampaikannya dalam grup WhatsApp, ‘Unsyiah KITA’ yang beranggotakan akademisi di kampus berjulukan Jantong Hatee Rakyat Aceh tersebut, pada Maret 2019.
Adapun kritikan yang ditulis oleh Saiful Mahdi, yakni sebagai berikut:
“Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.”
Tidak terima dengan apa yang disampaikan oleh dosen Jurusan Statistika FMIPA dalam tulisan itu, Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufik Saidi, kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Ditahap persidangan di PN Banda Aceh, Saiful Mahdi divonis majelis hakim bersalah atas pencemaran nama baik sehingga dijerat dengan UU ITE. Putusan itu ditetapkan pada April 2021 lalu.
Merasa tidak bersalah atas tindakannya tersebut, dosen USK itu lalu mengajukan banding hingga Mahkamah Agung, namun hasilnya tetap sama.
Proses eksekusi terhadap Saiful Mahdi dilakukan secara mandiri. Kedatangannya ke Kejari Banda Aceh, diantar langsung oleh istri, para pendukung, serta kuasa hukumnya, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, pada Kamis (2/9/2021) lalu.
Belakangan Saiful Mahdi mendapatkan amnesti dari Pemerintah Indonesia yang diajukan Presiden Repub Indonesia, Joko Widodo dan telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Kamis (7/10/2021).
Komentar