Komisi I DPRA Gelar RDPU Raqan Pertanahan
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Tentang Pertanahan di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, pada Kamis (23/9/2021).
RDPU Raqan Pertanahan tersebut digelar dengan menghadirkan unsur Forkompinda, bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), Kakanwil, Forkopimda kabupaten/kota, camat, imuem mukim, keuchik dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus M Yusuf mengatakan, RDPU ini merupakan tahun kedua atau jilid dua dari sebelumnya yang pernah digelar pada tahun 2020 lalu.
"Makanya kami mengundang semua pihak, sebab kami sebagai manusia biasa punya keterbatasan dan kekurangan. Kami ingin mendengar masukan saudara-saudara semua demi kesempurnaan Rancangan Qanun Pertanahan ini," kata Yunus saat membuka rapat tersebut.
Hingga tulisan ini diturunkan, RDPU Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan masih berlangsung.[mu]