Komisi V DPRA Minta Batalkan Aturan Tes Antigen Penumpang Antar Kabupaten
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Kepolisian Daerah Aceh (Polda) Aceh membatalkan aturan penumpang antar kabupaten wajib mengantongi surat tes antigen.
Karena kebijakan ini dinilai oleh Komisi V DPRA terlalu memberatkan dan telah meresahkan masyarakat yang hendak bepergian antar kabupaten di Aceh. Terlebih aturan ini dikeluarkan secara mendadak tanpa ada sosialiasi terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi V DPRA, Fahlevi Kirani menyikapi pihak Ditlantas Polda Aceh mewajibkan setiap penumpang angkutan umum dan mobil pribadi wajib jalani tes antigen.
“Karena kebijakan tersebut dikeluarkan secara mendadak tanpa ada sosialisasi sebelumnya. Ditambah lagi beban biaya yang tidak kecil harus ditanggung oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan,” kata Fahlevi Kirani, Minggu (3/5/2021).
Menurutnya, pemberlakuan wajib tes antigen sejak tanggal 3 hingga 17 Mei 2021 tersebut sangat meresahkan, membebani dan merugikan masyarakat. Karena itu ia meminta agar kebijakan tersebut segera dicabut oleh pihak Polda Aceh.
“Bukannya kita tidak mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19, tapi harus dilakukan dengan cara yang lebih tepat dan terukur. Kalau dengan cara - cara kontroversi seperti wajib tes antigen antar Kabupaten/Kota, itu hanya akan menimbulkan resistensi dari masyarakat,” jelasnya.
Untuk menanggulangi pencegahan penyebaran virus corona, sebut Fahlevi, butuh dukungan masyarakat. Tanpa dukungan masyarakat secara luas, justru akan menyulitkan dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Aceh.
Baca Juga:
“Karena itu sekali lagi kami mengingatkan agar kebijakan tersebut segera dicabut,” pintanya.
Kalau tidak segera dicabut, Fahlevi mengkhawatirkan akan menimbulkan gejolak dan persoalan serius kedepannya. Apalagi mobilitas masyarakat antar Kabupaten/Kota di Aceh saat hari-hari biasa saja tergolong tinggi, terutama daerah yang bertetanggaan.
Katanya, mobilitas masyarakat mayoritas karena faktor profesi seperti pekerja dan pedagang. Apalagi pada saat libur hari raya Idul Fitri nanti. Mobilitas masyarakat akan meningkat berkali lipat. Baik masyarakat yang melakukan perjalanan karena mudik maupun masyarakat yang melaksanakan silaturrahmi lebaran.
Fahlevi mempertanyakan eksistensi Satgas Covid-19 Pemerintah Aceh. Apakah Satgas tugasnya hanya sekedar buat pengumuman jumlah kasus? Kenapa bisa ada kebijakan menyangkut penanggulangan Covid-19 keluar sepihak dari Ditlantas Polda Aceh.
Hal ini menunjukkan Satgas Covid-19 Aceh selama ini tidak pernah berfungsi secara maksimal. Setiap kebijakan yang dikeluarkan harusnya berdasarkan hasil kesepakatan kolektif semua stakeholder yang terlibat penanggulangan Covid-19.
“Karena itu kami minta saudara Gubernur untuk mengevaluasi kinerja tim Satgas,” pintanya.
Menyikapi persoalan upaya penanggulangan Covid-19 selama musim libur hari raya, Fahlevi memintah = Pemerintah Aceh segera menggelar rapat koordinasi dengan seluruh unsur yang terlibat. Ini penting agar semua kebijakan yang diambil dan disepakati bisa keluar satu pintu.
Sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. Seperti yang terjadi hari ini terkait kebijakan pemberlakuan wajib tes antigen. Dirlantas Polda mengatakan akan diberlakukan, sementara Kadis Kesehatan Aceh mengatakan tidak mengetahui kebijakan tersebut.
“Kebijakan tanpa koordinasi dan kajian seperti ini harus segera diakhiri,” tutupnya.[]