Komisi V DPRA Temukan Petugas BPJS Tidak Ada di RSUZA
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), Rabu (24/3/2021) menemukan petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak berada di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) untuk melayani kebutuhan administrasi pasien.
"Disaat kami Sidak tidak ada satu orang pun pegawai BPJS (Kesehatan) yang stanbay di RSUZA untuk melayani pasien," kata Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Fajlevi Kirani saat dikonfirmasi kembali, Kamis (25/3/2021).
Fahlevi mengaku, berdasarkan temuan saat bertanya kepada pasien. Bila pasien hendak mengurus keperluan administrasi BPJS Kesehatan, harus datang ke kantor BPJS Kesehatan di Lamteumen, Banda Aceh.
Baca Juga:
Berdasarkan data dari google maps, jarak tempuh kantor BPJS dari RSUZA, Banda Aceh berjarak 6,6 kilometer dengan estimasi waktu tempuh lebih kurang 14 menit - bila jalan lancar dan normal.
Namun jalur menuju kantor BPJS Kesehatan di Lamteumen merupakan jalur padat. Terutama saat melintasi Jalan Teuku Umar, Seutui, Lamtemen, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Kondisi lalulintas di kawasan tersebut cukup padat.
Belum lagi harus melewati sejumlah lampu merah (Traffic Light) yang memakan waktu lama. Lampu merah pertama ditemui di Simpang Jambo Tape, lalu Simpang Lima, Simpang Kodim.
Di Jalan Teuku Umar, Seutui terdapat dua lampu merah dan kawasan ini cukup padat. Baru kemudian lampu merah terakhir ditemukan di Simpang Dodik, Jalan Cut Nyak Dien, Lamtemen, Banda Aceh. Baru setelah itu kantor BPJS Kesehatan ditemukan.
Kata Fahlevi, kondisi ini tentunya telah menyulitkan pasien yang hendak mengurus kelengkapan administrasi. Selain pasien harus datang ke kantor BPJS di Lamteumen, Banda Aceh. Pengurusan seluruh administrasi juga sangat berbelit-belit, hingga membuat masyarajat bingung.
"Sangat berbelit-belit proses, masyarakat dibuat bingung, kami akan segera panggil BPJS (Kesehatan)," ungkap Fahlevi.
Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNS) meminta BPJS Kesehatan selaku badan penyelenggara jaminan sosial harus benar–benar berupaya untuk memberi pelayanan terbaik untuk rakyat Aceh.[]