KPA Sebut Pengibaran Bendera Bulan Bintang Bukan Makar
Komite Peralihan Aceh (KPA) menyatakan penolakan tegas soal pengibaran bendera Bulan Bintang disebut tindakan makar.
Pernyataan itu disampaikan terkait pemeriksaan mantan Panglima GAM Wilayah Pase sekaligus Ketua Mualimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
Juru Bicara KPA, Azhari Cagee mengatakan, penyebutan makar terhadap pengibar bendera Bulan Bintang ini tidak sesuai dengan norma hukum.
Sebab menurutnya, bendera Bulan Bintang itu jelas tercantum dalam butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
"Qanun Aceh juga masih sah secara hukum yaitu tercatat dalam lembar daerah dan belum pernah dicabut, maka status bendera hari ini masih dalam status politik," kata Cagee.
Atas landasan itu, organisasi tempat bernaungnya eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut mendesak Polda Aceh menghentikan pemeriksaan terhadap Teungku Ni.
"Jadi tidak ada alasan hukum apapun bahwa Polda Aceh menyatakan pengibaran bendera Bulan Bintang itu makar," katanya, Selasa (28/12/2021) dikutip dari Merdeka.com.
Dia juga meminta, kepada para juru runding perdamaian GAM dan Indonesia dahulu untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan Aceh.
Di antaranya, poin-poin MoU Helsinki dan seluruh kewenangan Aceh yang hingga kini masih terkendala dan belum selesai dijalankan.
"Banyak poin-poin yang masih terkendala ditahan oleh Pemerintah Pusat. Maka kita mendesak tim juru runding (kedua belah pihak) untuk duduk kembali, karena ada permasalahan Aceh yang belum selesai," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memanggil dan memeriksa Ketua Mualimin Aceh, Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni.
Pemanggilan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Pase tersebut terkait pengibaran bendera bulan bintang yang terjadi pada 4 Desember 2021 di Lhokseumawe.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan klarifikasi kepada yang bersangkutan tentang niat berupa motif dan tujuan pengibaran bendera bulan bintang yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
“Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh saat ini menyelidiki pengibaran bendera bulan bintang yang sama dengan bendera GAM di Lhokseumawe,” kata Winardy, pada Sabtu (18/12/2021) dilansir dari Antara.