KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun Trisambodo, Begini Alasannya

Author

Waktu Baca 1 Menit

KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun Trisambodo, Begini AlasannyaYouTube KPK
KPK resmi melakukan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo. (Foto: PMJ News/YouTube KPK)

JAKARTA, READERS โ€“ Hingga saat ini, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo masih dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari itu pihak KPK masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan barang bukti pidana selama puluhan hari ke depan.

Hal itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Ali Fikri mengatakan bahwa Rafael Alun masih harus menjalani penahanan dalam proses penyidikan untuk 30 hari di rumah tahanan (rutan) KPK sampai 31 Juli 2023.

"Tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan Tersangka RAT untuk 30 hari ke depan sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, 

Hal itu termasuk memburu aset-aset Rafael Alun yang diduga dihasilkan dari korupsi.

Sebelumnya diberitakan bahwa kasus Rafael Alun Trisambodo menjadi sasaran KPK bermula dari kasus anaknya Mario Dandy Satriyo yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang pelajar.

Dari itu, netizen kemudian menguak dan menginformasikan identitas dari orang tuanya Rafael Alun Trisambodo hingga menarik perhatian pemerintah khususnya Menteri Keuangan.

Pada akhirnya, Rafael Alun Trisambodo dinyatakan telah melakukan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU.

Sumber:PMJ News

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...