Kuasa Hukum: Terdakwa Pemerkosa Anak Dibebaskan MS Karena Fakta Persidangan

Kuasa hukum terdakwa DP dan MA pada kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Aceh Besar, Tarmizi Yakub, menyampaikan terdakwa bisa dinyatakan bebas ditentukan berdasarkan fakta yang didapat dalam persidangan.
Menurutnya, dalam memori banding serta pengakuan visual korban, menerangkan bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan sebabaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan surat tuntutan JPU pada persidangan tingkat pertama terhadap terdakwa.
"Dalam memori banding kami menyampaikan sejumlah bukti fakta persidangan dan hasil di lapangan serta fakta-fakta yang kami peroleh di lapangan, kami susun dalam memori banding dan serahkan ke Mahkamah Syar'iyah Aceh melalui Mahkamah Syar'iayah Jantho, memori banding tersebut kami susun dalam bentuk salinan maupun virtual," kata Tarmizi Yakub di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHK), Sabtu (29/05/2021).
Tarmizi mengatakan, dalam memori banding, kuasa hukum terdakwa juga menguraikan sebanyak sembilan kesaksian dari saksi dalam persidangan yang berlangsung di Mahkamah Syar'iyah Jantho dan diserahkan ke Mahkamah Syar'iyah Aceh bentuk salinan dan virtual pada tanggal, 30 Maret 2021 lalu.
"Dari uraian semua bukti-bukti dan keterangan saksi dalam persidangan yang kami ketemukan, banyak terdapat kejanggalan-kejanggalan, sehingga temuan kejanggalan-kejanggalan tersebut kami selaku penasihat hukum terdakwa tuangkan dalam memori banding terkait kasus ini beserta semua bukti yang dikumpulkan juga kami ajukan ke Mahkamah Syar'iyah Aceh," ujar Tarmizi.
Lebih lanjut, kata Tarmizi, selaku penasihat hukum terdakwa, pihaknya melihat putusan yang membebaskan DP dan MA juga mendukung komentar-komentar yang mengharapkan kliennya itu ditahan. menurutnya komentar-komentar tersebut dapat menciderai rasa keadilan serta merugikan satu pihak.
"Terhadap komentar-komentar pembohong tersebut tentu menyesatkan pemahaman publik terhadap fakta yang sebenarnya. Kemudian kami juga melihat sangat menghargai proses peradilan pada lembaga peradilan Aceh," jelasnya.
Selanjutnya, Tarmizi menuding para pihak yang ikut berkomentar terhadap putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh yang membebaskan terdakwa DP dan MA tidak memahi dan kurang menghargai proses hukum yang sedang berjalan, karena Jaksa Penuntut Umum dari Kajari Aceh Besar masih melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Tarmizi mengungkapkan, sejumlah bukti dari Tim Kuasa Hukum bahwa perkara jinayah yang dituduhkan pada diri terdakwa merupakan fitnah dan konspirasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami menemukan bukti baru, dan pelaku yang sebenarnya sudah kami laporkan ke Polda Aceh sejak tanggal 29 Maret 2021 yang mana sampai hari tindaklanjutnya masih tersendat," tuturnya.
Untuk itu, ia mendorong pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku sebenarnya dari kasus pelecehan tersebut dan mengadilinya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Komentar