Kurir Sabu-Sabu di Pidie Jaya Dituntut Hukuman Mati
Keempat terdakwa tersebut dituntut hukuman mati karena dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SIGLI, READERS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kurir sabu-sabu seberat 106 kilogram.
Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad melalui Kasi Pidum Dedy Syahputra menyebutkan terdapat empat terdakwa yang menjadi kurir sabu-sabu.
Keempat terdakwa tersebut dituntut hukuman mati karena dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Terdakwa ada empat orang, yaitu BH, MA dan FS merupakan warga Kabupaten Pidie, dan JD berasal dari Kabupaten Aceh Timur," kata Dedy seperti dilansir dari Antara, Rabu (24/8/2022).
Lebih lanjut Dedy mengatakan sidang agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar pada Selasa (23/8/2022) siang di Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya.
Sebelumnya pada 20 Januari, BNN berhasil menggagalkan kurir dan mengamankan 100 karung berisi sabu-sabu dengan berat 106 kg di Gampong Pangwa Kecamatan Trienggadeng.
"Pekan depan akan ada agenda sidang selanjutnya berupa pembelaan tertulis para terdakwa atas tuntutan pidana mati tersebut," pungkas Dedy.
Komentar