Langgar Syariat Islam, Empat Kafe di Lhokseumawe Dibongkar 

"Pembongkaran itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah melihat banyaknya terjadi kegiatan – kegiatan yang melanggar syariat Islam,"Kata Heri Maulana.

Tim Gabungan Satpol PP dan WH serta TNI/Polri lakukan pembongkaran kafe di kawasan Waduk Lhokseumawe diduga langgar Syariat Islam dan Tidak Memiliki IMB serta Izin Usaha. (Foto: dok. Ist).
Penulis:

LHOKSEUMAWE, READERS - Tim gabungan Satpol PP dan WH dibantu TNI/Polri melakukan pembongkaran empat unit kafe di kawasan Lhokseumawe. Pembongkaran dilakukan lantaran kafe tersebut diduga melanggar syariat Islam serta tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin berusaha.

Sekretaris Satpol PP & WH Lhokseumawe, Heri Maulana mengatakan, pembongkaran dilakukan atas tindak lanjut dari surat teguran yang sudah dilayangkan kepada para pemilik kafe.

"Pembongkaran itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah melihat banyaknya terjadi kegiatan-kegiatan yang melanggar syariat Islam," Kata Heri Maulana, Senin (24/10/2022).

Dia menyebutkan, kafe ini sering dijadikan tempat karaoke dan joget–joget  bercampur antara pria dan wanita yang non muhrim. Bahkan di saat dirinya menjabat sebagai Camat Banda Sakti, pihaknya juga pernah menggerebek kafe tersebut.

"Saat saya masih menjabat camat Banda Sakti, pernah menggerebek kafe tersebut dan bahkan mengamankan hampir  300 orang dan itu kebanyakan bukan warga kota Lhokseumawe, hal ini yang mebuat nama kota lhokseumawe jadi jelek,“ katanya.

Heri menegaskan, ke depan pihaknya akan lebih meningkatkan penertiban, sehingga para pemilik usaha dapat mencari rezeki sesuai koridor yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe. Selain itu, kegiatan penertiban ini juga dilakukan dalam rangka menuju kota Lhokseumawe beriman dan kreatif.

Heri menyebutkan, saat proses pembongkaran pihaknya tidak mendapat pertentangan dari pemilik kafe, karena pemerintah telah lebih dulu memeberitahu secara persuasif.

“Sudah kita bongkar, ada tiga di belakang Terminal Lhokseumawe, satu di Waduk Lhokseumawe. Total empat kafe yang kita bongkar,” ujarnya.

Untuk pedagang di waduk, sambung Heri, pemerintah tidak melarang berjualan. Namun setelah berjualan harap membawa seluruh barang kembali ke rumah atau gudang. Sehingga kawasan waduk tetap indah dan bersih.

“Terpenting dilarang di kawasan itu mendirikan bangunan permanen. Seluruh bangunan permanen sudah kita bongkar,” pungkasnya.

Editor: Redaksi