Langgar Syariat Islam, Sat Pol PP dan WH Kota Banda Aceh Segel Kafe Kuliner Kampoeng

Langgar syariat Islam, Sat Pol PP dan WH Kota Banda Aceh segel fafe Kuliner Kampoeng. (Muhammad/readers.ID)
Penulis:

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Sat Pol PP dan WH) Kota Banda Aceh menyegel kafe, Kuliner Kampoeng, pada Jumat (10/9/2021).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasat Pol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Ardiansyah mengatakan, penyegelan itu dilakukan terkait pelanggaran syariat Islam di kafe tersebut.

"Pada sore ini kita lakukan penyegelan terhadap Kafe Kuliner Kampoeng. Yang mana penyegelan ini kita lakukan atas dasar telaahan kita terhadap pelanggaran yang telah dilaksanakan," kata Ardiansyah, pada Jumat (10/10/2021).

Ia menyampaikan, kafe yang terletak di kawasan Gampong Blang, Kecamatan Meuraxa itu telah berulang kali dianggap melanggar aturan.

Razia pertama, pada 22 Agustus 2021, Tim Sat Pol PP dan WH Kota Banda Aceh menemukan 10 botol minuman keras dengan berbagai merek

Sementara dirazia kedua, pada 29 Agustus 2021 yang dilakukan oleh Tim Rimeung Satuan Reserse Kriminal Sat Reskrim (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, menemukan lima botol minuman keras dan menangkap tujuh wanita.

"Ini telah terjadi berulang-ulang. Kita temukan miras pada razia pertama dan menemukan miras juga di razia kedua" ujarnya.

"Selain itu kafe ini juga melanggar PPKM. Sudah berapa kali kita ingatkan sehingga harus kita tindak dan tidak tebang pilih. Jadi kita ambil kesimpulan setelah mendapatkan arahan pimpinan maka kita lakukan penyegelan pada hari ini," tegas Ardiansyah.