Laporan Dugaan Rudapaksa Ditolak Polisi Karena Korban Belum Divaksin

Kuasa hukum korban, saat menggelar konferensi pers di YLBH Banda Aceh. Muhammad/readers.ID)
Penulis:

Seorang mahasiswi berusia 19 tahun yang bermukim di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, diduga menjadi korban penolakan laporan kepolisian oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh.

Padahal, korban ingin membuat laporan dugaan pelecehan seksual berupa tindak pidana percobaan pemerkosaan yang dialaminya.

Kuasa hukum korban, Muhammad Qudrat Husni Putra mengatakan, laporan korban ditolak dikarenakan korban belum divaksin.

“Di sini kami sangat menyayangkan pihak Polresta yang menolak membuat laporan karena tidak adanya sertifikat vaksin,” kata Qudrat, dalam konferensi pers di Kantor YLBH Banda Aceh, pada Selasa (19/10/2021).

Dalam kasus ini, dikatakan Qudrat, kliennya bukan belum divaksin, namun korban memang tidak bisa divaksin.

Akan tetapi, surat tanda bukti bahwa kliennya tidak bisa divaksin berada di kampung halaman korban.

Meskipun demikian, menurut pria yang juga kepala Operasional dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Banda Aceh, sertifikat vaksin bukanlah suatu syarat mutlak untuk seseorang mendapatkan keadilan.

“Jadi kebijakan untuk laporan harus ada sertifikat vaksin, itu sangat disayangkan,” ujarnya.

Sementara itu, dari pihak Polresta Banda Aceh membantah dan tidak membenarkan adanya kejadian penolakan laporan dugaan seperti yang dialami korban.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Banda Aceh, AKP Iswahyudi mengatakan, saat korban datang, petugas (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) hanya menanyakan apakah ia sudah divaksin atau memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Petugas hanya memberikan penjelasan dan pengarahan. Akan tetapi, warga yang hendak membuat laporan tersebut, langsung pergi meninggalkan ruangan SPKT.

“Setelah ditanyakan petugas ternyata itu tidak ada dan langsung serta merta oh berarti polisi gak mau, jadi beransumsinya macam-macam dan langsung balik kanan,” kata Iswahyudi.

“Sebenarnya solusinya masih ada, tapi langsung balik kanan meninggalkan Polresta,” imbuhnya

Ia menambahkan, dengan adanya aplikasi PeduliLindungi saat ini polisi bukannya tidak menerima laporan. Laporan, dikatakannya, tetap diterima tetapi ada SOP dan prosedurnya.

Jika ada warga yang belum vaksin, nantinya petugas akan mengarahkannya untuk mengikuti vaksin. Termasuk, apabila laporan yang akan disampaikan harus sesegera mungkin, juga memiliki aturan.

“Jika ada warga yang mau melapor ke polisi tetapi belum memiliki sertifikat vaksin atau disuntik vaksin, dia tetap bisa mengajukan laporan asalkan vaksin dulu. Nanti kita arahkan, sekira laporannya memang harus sesegera mungkin polisi juga ada aturan tersendiri nanti seperti apa. Kami ada SOP,  jadi ngak serta-merta, oh ini tidak mau menerima laporan atau segala macam dan langsung keluar tidak seperti itu dong,” jelas Iswahyudi.

“Kami di Polresta Banda Aceh tidak ada seperti itu menolak laporan warga. Kalau juga memang ada warga yang tidak mau divaksin, nanti tetap kita arahan ke penyidik. Tidak mungkin kita tidak menerima laporan, karena itu sudah tugas pokok kita,” ucapnya.