Larangan Mudik, Puluhan Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Perbatasan

Aturan larangan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mulai diberlakukan hari ini, Kamis (6/5/2021). Puluhan kendaraan yang coba melintasi kawasan perbatasan Aceh-Sumatera Utara dipaksa untuk kembali.
Berdasarkan informasi yang readers.ID dapatkan, jalan lintas Banda Aceh-Medan dan sebaliknya atau tepatnya di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di kawasan Gampong Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, mulai diperketat serta ditutup petugas pagi tadi.
Petugas Posko Penyekat pengendalian transportasi selama masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang 2021, melakukan pemeriksaan ke setiap pengendara yang melintas.

Bagi kendaraan yang tidak memiliki kepentingan serta ketentuan seperti tercantum dalam surat edaran peniadaan mudik, dilarang melintas dan dipaksa untuk memutar arah atau balik.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan mengatakan, penutupan wilayah perbatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H.
"Mulai hari ini, Kamis, 6 Mei hingga 17 Mei 2021 ke depan, dilakukan penutupan permanen," kata Ari, pada Kamis (6/5/2021).
Sesuai aturan, Ari menyampaikan, penutupan ini tidak berlaku untuk kendaraan atau truk yang mengangkut kebutuhan pokok atau material lainnya.
Begitu juga jika terjadi keadaan darurat, seperti ambulans dan jenis kendaraan lainnya untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
"Jadi, khusus untuk mobil penumpang dan juga mobil pribadi, tidak dibenarkan lewat," ujarnya.[]
Komentar