LASKAR Desak Polisi Tangkap Empat DPO Illegal Logging Dan Illegal Mining di Geumpang Pidie

Atas dasar itu Ketua Harian Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Mhd. Mukhlis, mendorong pihak kepolisian agar serius dalam mengejar dan menangkap pelaku yang diduga terlibat dalam kasus illegal mining yang diduga masih berkeliaran di Tanah Aceh.

Data ke-empat daftar pencarian orang (DPO) (Foto:Ist)
Penulis:

BANDA ACEH, READERS – Sejak ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tambang emas illegal di Geumpang, Kabupaten Pidie, M alias Mun alias MBO bersama ketiga DPO Ilegal Mining dan illegal logging lainnya belum berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Mhd. Mukhlis, mendorong pihak kepolisian agar serius dalam mengejar dan menangkap pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ilegal mining yang diduga masih berkeliaran di Tanah Aceh.

"Kita mendukung dan mendorong Polres Pidie segera menangkap pelaku tersebut dan kami dari LASKAR yakin jika tersangka masih berada di Aceh, belum melarikan diri ke luar daerah," kata Mukhlis kepada READERS.ID, Minggu (21/8/2022).

Mukhlis berharap pihak kepolisian agar tidak mudah diintervensi oleh pihak yang punya hubungan baik dengan para pelaku penambang emas ilegal dan pelaku ilegal loging di Geumpang.

"Siapapun pelakunya harus ditindak oleh pihak Kepolisian, kita akan memberikan dukungan penuh," ungkapnya.

Ketua Harian LASKAR itu menegaskan bahwa jika ia mendapatkan informasi bahwa kalau ada pihak tertentu yang sengaja melindungi tersangka tersebut agar tidak bisa ditangkap oleh pihak Kepolisian. Dari itu ia mendesak sudah seharusnya sang "pelindung penjahat" negara itu wajib dilaporkan ke atasannya di Jakarta.

"Siapa pun jangan coba-coba melindungi ‘penjahat’ yang telah merusak alam Aceh karena itu sama saja berkhianat kepada republik ini, jangan melindungi ‘para penjahat’ yang telah merampok dan ‘memperkosa’ alam Aceh secara kejam selama ini," ujar Mhd. Mukhlis.

Jika kami dapatkan informasi ada oknum yang berusaha melindungi atau menjadi beking, lanjutnya, apalagi jika oknum tersebut berasal dari institusi negara, kami dari LASKAR akan serius untuk segera melaporkan oknum tersebut kepada atasannya agar ditindak secara hukum bahkan bila perlu dipecat, karena tidak ada yang boleh menjadi beking penjahat di Negara tercinta ini.

Ia melanjutkan selain yang disebutkan sebelumnya, juga terdapat dua orang pelaku ilegal mining lainnya dan seorang pelaku illegal logging yang hari ini juga masih dicari oleh pihak kepolisian, yaitu MA, M serta I. Menurut Mukhlias mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus illegal mining dan illegal logging di Polres Pidie. 

Selanjutnya pihak LASKAR akan tetap memonitor atau memantau perkembangan pencarian para tersangka tersebut. 

"Kami yakin pihak kepolisian khususnya Polres Pidie tidak akan main-main melaksanakan tugasnya. Harapan kami, kepolisian jangan pernah takut dalam menjalankan tugas Negara karena Kepolisian salah satu garda terdepan dalam melakukan Penegakkan Hukum di Republik ini," jelasnya.

Untuk diketahui, ke-empat tersangka dijerat dengan pasal illegal mining yaitu telah melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 89 Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a, b, UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (2) KUH-Pidana.

Sementara I terduga DPO illegal logging dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf (e ) Jo Pasal 89 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 16 Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Editor: Redaksi