LBH Sorot Ditetapkan Fajran Zain Sebagai Pansel Komisioner KKR

Penulis:

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar mempertimbangkan kembali nama-nama Panitia Seleksi (Pansel) Calon Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh periode tahun 2021-2026.

Lembaga ini menilai adanya terjadi pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh terhadap penetapan nama-nama penyeleksi tersebut.

"Pada kesempatan ini perlu kami sampaikan kepada ketua DPRA dan ketua Komisi I DPRA untuk dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut," kata Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, pada Jumat (9/7/2021).

Ia mengaku, sebelumnya pihaknya mendapat informasi bahwa DPRA telah memilih lima orang anggota Pansel KKR Aceh.

Salah satu nama yang mencuat adalah seorang mantan Komisioner KKR Aceh periode tahun 2016-2021, yaitu Fajran Zain.

Fajran Zain dikatakan Syahrul, merupakan orang yang pernah diberi amanah untuk menjadi Komisioner KKR Aceh periode 2016-2021.

Akan tetapi, komisioner itu lalu mengundurkan diri sebagai anggota KKR Aceh pada tahun 2018 karena mengikuti pesta demokrasi atau Pemilihan Umum (Pemilu).

"Pengunduran diri tersebut dilakukan karena Fajran Zain ikut dalam Pemilu 2019 sebagai calon Anggota DPD RI dari Aceh dengan nomor urut 29," ungkap Syahrul.

Pengunduran diri itu, dijelaskan Syahrul, telah bertentangan dengan prinsip kerja KKR Aceh yang sesuai Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013, yaitu profesionalitas, sebagaimana disebut dalam Pasal 4 huruf l.

Tindakan itu juga, lanjutnya, sekaligus menggugurkan syarat dan kriteria yang bersangkutan sebagai anggota KKR Aceh, yaitu memiliki integritas, moral, dan berkepribadian baik seperti tersebut pada Pasal 11 huruf g.

"Maka dari itu, pengunduran diri karena kepentingan dan hasrat politik belaka menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak bersungguh-sungguh dalam menjalankan amanah yang telah diberikan kepadanya sebagai Komisioner KKR Aceh," tegasnya.

Berdasarkan temuan ini, LBH Banda Aceh meminta DPRA untuk dapat mempublikasikan rekam jejak seluruh Pansel KKR Aceh serta menjelaskan kepada publik perihal dasar pertimbangan dan penilaian pemilihan seluruh Pansel KKR Aceh.

Transparansi sejak dini terhadap keseluruhan proses seleksi Komisioner KKR Aceh termasuk pemilihan pansel dapat memudahkan partisipasi publik dalam melakukan pengawasan dan memberi masukan kepada DPRA.

"Itu seperti disebut dalam Pasal 12 ayat 4 agar tercapainya pembentukan panitia seleksi yang independen, sesuai Pasal 12 ayat 1 Qanun KKR Aceh," ucap Syahrul.

Independennya panitia seleksi, dikatakannya, akan memperbesar peluang terseleksinya calon komisioner yang baik sehingga nantinya akan memudahkan DPRA dalam memilih Komisioner KKR Aceh yang sesuai dengan cita-cita dan tujuan pembentukan KKR Aceh.

Sebab, mengingat tantangan kerja yang bakal dilakukan Komisioner KKR Aceh begitu berat. Di antaranya, seperti memperkuat perdamaian dengan mengungkapkan kebenaran terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu, membantu tercapainya rekonsiliasi antara pelaku pelanggaran HAM dengan korban; dan hal lainnya.

Sebagai bentuk partisipasi publik, LBH Banda Aceh akan melakukan pemantauan terhadap setiap tahapan proses seleksi Komisioner KKR Aceh. Termasuk melakukan penelusuran rekam jejak setiap calon Komisioner KKR Aceh.

"Hasil dari penelusuran tersebut akan kami serahkan kepada Pansel dan DPRA untuk menjadi bahan pertimbangan selama proses seleksi," kata Syahrul.

"Hal ini kami lakukan untuk memastikan Pansel dan DPRA bertindak sesuai dengan kepentingan korban pelanggaran HAM di Aceh, bukan berdasarkan transaksi kepentingan politik pribadi atau kelompok tertentu," imbuhnya.[]