Lepas Sapi di Darul Imarah Aceh Besar, Tebus Rp 300 Ribu atau Lelang

Waktu Baca 1 Menit

Lepas Sapi di Darul Imarah Aceh Besar, Tebus Rp 300 Ribu atau Lelang
Satpol PP Kota Banda Aceh, menangkap tiga sapi yang tengah berkeliaran di jalan Iskandar Muda kawasan Blang Oi, Banda Aceh, Rabu (4/2/2021). Foto: Dok. Istimewa

Camat Darul Imarah, Syarifuddin meminta kepada pemilik hewan supaya tidak melepaskan hewan ternaknya. Hal ini dianggap mengganggu tanaman dan kenyamanan warga lainnya serta mengganggu keselamatan para pengendara di jalan raya.

Pengumuman tersebut meneruskan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 tentang penertiban hewan ternak yang disahkan tertanggal 19 Maret 2021 lalu.

"Sanksi apabila ditangkap oleh tim penertiban, biaya tebus untuk sapi, kerbau dan kuda sebesar Rp 300 ribu per ekor," tulis Syarifuddin.

"Untuk kambing atau domba disanksi Rp 150 ribu per ekor," tambahnya.

Selanjutnya, bagi pemilik hewan juga dibebankan biaya pakan ternak Rp 50 ribu per ekor selama diamanankan oleh petugas.

Selain biaya pakan, dikenakan juga biaya pemeliharaan sebesar Rp 70 ribu per ekor/hari untuk sapi, kerbau dan kuda. Serta biaya pemeliharaan sebesar Rp 30 ribu per ekor/hari untuk kambing atau domba.

"Bila tidak diambil dalam waktu tujuh hari, ternak akan dilelang," pungkasnya.[acl]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...