Lima Pembunuh Gajah di Aceh Timur Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap lima warga yang diduga terlibat dalam kasus kematian gajah di Aceh Timur yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Benar, ada lima pelaku yang sudah kita amankan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol Winardy, pada Selasa (17/8/2021).
Adapun lima pelaku tersebut, masing-masing berinisial JN (35), EM (41), SN (33), JZ (50), dan RA (46).
Winardy menyampaikan, kelima pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini. JN alias DG berperan sebagai eksekutor dengan meracuni dan memotong leher gajah.
Sementara, EM, SN, JZ, dan RA merupakan penjual atau yang memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.
Untuk saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan dikatakan Winardy, telah disita oleh petugas untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo Pasal 55 KUHPidana.
Selain lima pelaku tersebut, masih ada satu pelaku lainnya yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Satu orang ditetapkan sebagai DPO yang diduga ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut," ujar Winardy.
Seperti diberitakan, warga menemukan bangkai Gajah Sumatra tanpa kepala di area perkebunan sawit PT Bumi Flora Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, pada Minggu (11/7/2021) lalu.
Sat Reskrim Polres Aceh Timur bersama dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan olah tempat kejadian perkara dan nekropsi.
Sejumlah sampel organ dari tubuh gajah jantan liar itupun diambil untuk mengetahui penyebab kematian satwa dilindungi tersebut.
Kuat dugaan gajah berusia sekitar 12-15 tahun itu mati karena perburuan. Ini diindikasikan karena pertama dipenggalnya kepala gajah dan kedua, kemungkinan besar dimanfaatkan gadingnya.
"Polres Aceh Timur berkomitmen secara kuat untuk bisa mengungkap pelaku perburuan satwa liar termasuk gajah dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), AKBP Eko Widiantoro, pada Selasa (13/7/2021).[]
Komentar