MA Vonis 200 Bulan Penjara Ayah Rudapaksa Anak Kandung

Waktu Baca 4 Menit

MA Vonis 200 Bulan Penjara Ayah Rudapaksa Anak Kandung
Ilustrasi palu pengadilan. [bpk.go.id]

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memvonis terdakwa berinisial MAR, ayah rudapaksa anak kandung di Aceh Besar dengan hukuman 200 bulan atau sekitar 16 tahun 6 bulan penjara.

Putusan kasasi tersebut membatalkan vonis bebas terdakwa yang sebelumnya sempat diputuskan Mahkamah Syar'iyah Jantho, Aceh Besar, pada Maret 2021 lalu.

"Iya benar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shidqi Noer Salsa SH MKn membenarkan putusan kasasi tersebut saat dikonfirmasi readers.ID, pada Rabu (23/6/2021).

MA Republik Indonesia menyatakan terdakwa MAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Menjatuhkan pidana penjara selama 200 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahap dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Putusan itu juga menyatakan, barang bukti berupa satu buah flashdisk yang berisikan rekaman pengakuan korban. Dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian, membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp 2.250.

Meski demikian, hingga kini jaksa belum menerima dokumen lengkap terkait putusan kasasi tersebut.

"Kami belum terima putusan lengkapnya, namun rilis putusannya sudah kami terima pada Senin (21/6/2021) kemarin," ujar Shidqi.

Sebelumnya, kasus pemerkosaan yang dialami anak berusia 16 tahun itu, diduga dilakukan ayah kandung korban berinisial MAR dan paman korban, berinisial DP.

Pada sidang tingkat pertama di Mahkamah Syar'iyah Jantho, MAR dinyatakan tidak bersalah, pada Maret 2021. Sedangkan DP sempat divonis dengan hukuman 200 bulan oleh Mahkamah Syariah Jantho karena diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

DP melalui kuasa hukumnya lalu mengajukan banding hingga dinyatakan tidak bersalah dan diputuskan bebas di sidang tingkat kedua, di Mahkamah Syar'iyah Aceh, pada Mei 2021.

Selanjutnya, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait dua putusan terhadap kedua terdakwa.

Untuk terdakwa DP, dikatakan Shidqi, belum diketahui kapan Mahkamah Agung keluarkan putusan kasasi.

"Terdakwa lainnya itu, kami masih menunggu putusan kasasi," ungkap Shidqi.

Sehubungan dengan itu, berdasarkan informasi readers.ID dapatkan, di dalam surat pemberitahuan isi putusan Kasasi nomor 21/JN/2021/MS Jth menyebutkan, Jurusita MS Jantho, Adli mengatakan memberitahukan kepada JPU Shidqi Nur Salsa SH.

Dalam putusan tersebut dikatakan bahwa, Mahkamah Agung (MA) pada 10 Juni lalu, MA mengeluarkan putusan Nomor 06/K/AG/JN/2021 mengabulkan pengajuan kasasi oleh JPU Kejari Aceh Besar, dan membatalkan putusan MS Janthonomor 21/JN/2021/MS Jth.[acl]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...